Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). Firli sedianya akan menjalani sidang Etik, terkait pertemuannya dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan bulu tangkis beberapa waktu lalu, datang ke Kantor Dewas KPK untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK sehingga lebih fokus menghadapi proses hukum di Polda Metro Jaya.
29/12/2023, 09.23 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui surat pengunduran diri Ketua KPK non aktif Firli Bahuri pada Kamis (28/12). Ketetapan tersebut termaktub dalam Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, bahwa keputusan Keppres tersebut berlaku sejak tanggal penetapan. "Presiden telah menandatangani Keppres tentang pemberhentikan Bapak Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota KPK," kata Ari lewat pesan singkat WhatsApp pada Jumat (29/12).

Ari menyampaikan, ada tiga pertimbangan utama dalam penerbitan Keppres tersebut. Pertama, karena adanya surat pengunduran diri yang diajukan Firli tertanggal 22 Desember 2023 dan putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

"Yang ketiga, berdasarkan Pasa 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," ujar Ari.

Sebelumnya, Ketua KPK non aktif Firli Bahuri telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Jokowi. Surat dikirimkan Firli usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Adapun Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan Firli melakukan pelanggaran etik berat. Berdasarkan hasil sidang etik, Dewas memberikan sanksi berat pada Firli dan memintanya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.

Dewas KPK menilai Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku dengan melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Saat itu, KPK menangani perkara Syahrul dan Firli tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan KPK mengenai pertemuan dan komunikasi keduanya. 

Dewas KPK pun menilai tak ada hal yang dapat meringankan perbuatan Firli.  Ada sejumlah hal yang memberatkan Firli, karena dia tidak mengakui perbuatannya. Kemudian Firli tidak hadir dalam persidangan kode etik dan kode perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, sehingga terdapat kesan berusaha memperlambat jalannya persidangan.

Hal memberatkan lainnya, Firli sebagai Ketua KPK merangkap anggota seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam mengimplementasi kode etik dan kode perilaku di KPK, tetapi malah melakukan sebaliknya. Firli juga pernah dijatuhkan sanksi etik sebelumnya.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," bunyi putusan yang dibacakan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang pada Rabu (27/12).

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu