Moeldoko Kritik Isu Pemakzulan Jokowi: Tidak Produktif

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko menjawab pertanyaan pembawa acara Podcast Antara Afut Syafril Nursyirwan di kediaman Moeldoko di Menteng, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
15/1/2024, 18.32 WIB

"Karena institusi itulah yang berwenang menangani usulan seperti itu, tentu dengan melalui prosedur dan memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," kata Mahfud, dikutip dari Instagram.

Mahfud menerangkan, pengajuan usulan pemakzulan presiden baru bisa diproses melalui sidang pleno jika sepertiga anggota DPR mengusulkannya. Usulan bisa berlanjut bila dua pertiga anggota dewan menyetujui usulan tersebut.

"Kalau sudah setuju semua memenuhi syarat harus dibawa Mahkamah Konstitusi. Itu enggak bakalan selesai setahun kalau situasinya begini, enggak bakal selesai sampai pemilu selesailah," kata Mahfud.

Sebanyak 22 tokoh dari Petisi 100 yang datang ke kantor Mahfud di antaranya Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto. Faizal menyatakan usulan pemakzulan itu dari aspirasi masyarakat.

"Ada pendapat publik yang mengatakan dugaan kecurangan, keterlibatan presiden dalam putusan MK yang dikhawatirkan berimbas kecurangan ke level bawah," kata dia dikutip dari Metro TV.

Pemakzulan atau impeachment ini diatur dalam Pasal 7A, 7B, dan 24C ayat (2) UUD 1945. Selain presiden, pejabat yang dapat dimakzulkan adalah wakil presiden atau keduanya. Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul DPR.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu