Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Ari Yusuf Amir, bakal melaporkan Joko Widodo terkait pernyataannya bahwa presiden boleh berkampanye serta memihak pasangan calon (paslon) di Pilpres 2024. Menurutnya, hal itu bisa mengganggu stabilitas politik negara.
“Anda bisa bayangkan kalau seandainya ASN, TNI, Polri berpihak ke salah satu paslon, lalu paslon yang lain tidak percaya dengan mereka. Bagaimana mereka menjaga ketertiban sosial di masyarakat?” kata Ari dalam pernyataan tertulis, Kamis (25/1).
Tim Hukum AMIN sudah membuat analisa hukum terkait pernyataan Jokowi dan disampaikan ke Bawaslu. Ari mengatakan, pihaknya bakal menunggu sikap KPU dan Bawaslu.
Ia juga mencontohkan pelanggaran lain seperti pembagian bansos yang tidak bisa memisahkan kapasitas menteri dan Jokowi selaku pemimpin kabinet.
“Jadi demi kestabilitasan politik dan ketenangan kita dalam pemilu, kami harapkan agar keputusan pak Jokowi ini secara tegas dia lakukan bahwa beliau harus mengundurkan diri," ujar Ari.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan setiap warga negara berhak untuk turut serta dalam kegiatan kampanye pemilihan umum atau pemilu, termasuk jajaran menteri dan presiden.
Meski begitu, Jokowi menekankan para pejabat pemerintahan yang ikut berkampanye dilarang untuk menggunakan fasilitas negara. Jokowi menyampaikan jabatan presiden dan menteri merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik.
“Itu hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak,” kata Jokowi di Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Rabu (24/1).
Jokowi menjelaskan jabatannya sebagai presiden tak menutup kesempatan dirinya untuk ikut berkampanye. Namun, Jokowi enggan berkomentar saat ditanya wartawan apakah akan mengambil haknya untuk berkampanye di pemilu tahun ini.
“Ya, nanti dilihat. Jangan presiden tidak boleh, boleh berkampanye. Itu boleh. Tapi kan dilakukan atau tidak dilakukan, terserah individu masing-masing,” ujar Jokowi.