Migrant Care Laporkan Data Ganda Pemilih, Kesalahan Berulang di Pemilu

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Warga melintas Halte TransJakarta Sarinah, Jakarta, Kamis (25/5). Menjelang musim Pemilu, Bawaslu meningkatkan Pengawasan, menurut Totok Hariyono aturan tersebut tertuai jelas dalam peraturan KPU dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Penulis: Ade Rosman
Editor: Yuliawati
26/1/2024, 18.05 WIB

Berdasarkan temuan itu, dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum yang dilakukan KPU dalam tugasnya sesuai dengan Pasal 66a UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu melakukan pemutakhiran data pemilih.

Dalam melakukan tugasnya, KPU juga dibantu oleh PPLN dalam hal ini adalah PPLN New York dalam penetapan DPTLN sebagaimana wewenangnya yang tercantum dalam Pasal 65 b UU Pemilu.

Di sisi lain, Wakyu menyatakan temuan Migrant Care menunjukkan proses penyelenggaraan Pemilu Indonesia 2024 di Luar Negeri berada dalam fase yang kritis dan berbahaya sejak dari awal prosesnya.

Hal itu didasari pada pendataan yang meninggalkan pekerja migran, penentuan metode memilih dan jadwal yang sembarangan, dan minimnya Sanksi yang diberikan jika terjadi pelanggaran.

Wahyu mengatakan, Migrant Care memfokuskan untuk memantau data pemilih luar negeri lantaran tingkat kerawanannya yang tinggi dan kerap luput dari pantauan.

Selain itu, proses penghitungan suara luar negeri dilakukan setelah perhitungan suara di luar negeri.

"Sekaligus menjadi penentu kemenangan tiap calon yang berkontestasi. Keadaan ini tentunya rawan dimanfaatkan beberapa pihak untuk melakukan pelanggaran pemilu dalam rangka pemenangan," katanya.


Halaman:
Reporter: Ade Rosman