Denny Indrayana: Sulit Gulirkan Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wpa.
Suasana rapat paripurna pembukaan masa persidangan III tahun 2023-2024 di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Penulis: Amelia Yesidora
Editor: Yuliawati
22/2/2024, 15.43 WIB

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana pesimistis hak angket DPR mengenai kecurangan Pemilu 2024 bakal berjalan. Saat ini, pasangan calon nomor urut satu dan tiga menyatakan bakal menggunakan hak angket untuk memprotes kecurangan Pemilu 2024 sekarang.

Denny menjelaskan secara hukum hak angket itu merupakan hak konstitusional parlemen yang dijamin dalam Undang-undang dasar 1945.

"Tapi secara realitas politik, sekarang hak angket menurut saya tipis bisa menjadi penggerak terhadap kontrol kecurangan Pemilu," kata Denny Indrayana pada wartawan saat ditemui di Kantor ICW, Jakarta, Kamis (22/2).

Denny menyoroti syarat hak angket yang memerlukan dukungan dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam rapat penentuan hak angket. Kemudian memerlukan persetujuan dari dua pertiga anggota DPR yang hadir.

“Dengan penguasaan kursi yang sedemikian besar, bakal layu sebelum berkembang menurut saya,” kata Denny.

Saat ini pemerintahan Jokowi yang berada di kubu Prabowo-Gibran didukung setidaknya lima partai. Mereka yakni Golkar, Gerindra, PAN, dan Demokrat. Demokrat yang selama ini beroposisi di kabinet Jokowi, bergabung dengan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora