Top News: Jakarta Kehilangan Status DKI, KPU Copot Diagram Sirekap
Jakarta kehilangan status sebagai daerah khusus ibu kota (DKI), karena status tersebut telah habis sejak 15 Februari lalu. Ha ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara.
Status ibu kota milik Jakarta akan berganti kepemilikan ke Nusantara, kota yang berlokasi di Kabupaten Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Perubahan ini akan membuat Jakarta kehilangan fungsi sebagai ibu kota sekaligus daerah otonom. Gubernur Jakarta juga kehilangan hak untuk dapat mengikuti sidang kabinet, serta perubahan pada sistem Pilkada di Jakarta.
Dampak perubahan status Jakarta menjadi salah satu artikel terpopuler dan merupakan bagian dari Top News Katadata.co.id. Selain itu, ketahui juga bagaimana diagram hasil rekapitulasi suara pada Sirekap hilang, serta keriuhan mengenai perubahan data penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Berikut Top News Katadata.co.id:
1. Jakarta Tak Lagi Jadi Berstatus DKI, Ini Sejumlah Dampaknya
Jakarta telah kehilangan status daerah khusus ibu kota (DKI). Hal itu lantaran Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara statusnya telah habis pada 15 Februari.
Ketetapan tersebut merujuk pada Pasal 41 ayat 2, Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Keputusan tersebut berbunyi:
'Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini.'
Status ibu kota yang diemban Jakarta akan diganti oleh Nusantara yang berlokasi di Kabupaten Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur bila Keputusan Presiden (Keppres) telah terbit. Ketentuan itu tercantum dalam ayat berbeda di Pasal yang sama, yakni Pasal 41 ayat 1 UU IKN yang berbunyi:
‘Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku'.
2. Tampilan Diagram Hasil Pemilu di Sirekap Hilang, KPU Ungkap Alasannya
Tampilan hasil pemilu di Sistem Informasi dan Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum kini tak lagi menunjukkan diagram baik diagram lingkaran untuk hasil pemilihan presiden dan diagram batang untuk hasil pemilihan legislatif.
Padahal, bentuk diagram ini merupakan hal yang biasa tampil di data sementara KPU yang diakses melalui https://pemilu2024.kpu.go.id/.
Hilangnya tampilan diagram sekaligus membuat publik tak lagi bisa melihat secara langsung berapa raihan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden di pilpres serta suara partai politik di pileg.
Hingga Selasa (5/3) malam, update hasil real count pilpres 2024 sudah mencapai 78,10%. Penghitungan telah dilakukan terhadap 642.965 tempat pemungutan suara (TPS) dari total 823.236 TPS di seluruh Indonesia.
3. Diam-diam TP Rachmat Borong 188,8 juta Saham ASSA Setara 5,12%
Lagi-lagi konglomerat Theodore Permadi Rachmat atau yang dikenal TP Rachmat bermanuver dengan membeli 188,84 juta lembar atau setara 5,12% saham PT Adi Sarana Armada Tbk (ASSA).
Pembelian difasilitasi oleh PT Trimegah Sekuritas dan PT Bahana Sekuritas, sesuai dengan keterbukaan informasi dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dikutip Rabu (6/3).
Tercatat pada 1 Maret 2024 TP Rachmat memiliki 5,12% saham ASSA, padahal di tanggal 29 Februari 2024 masih 0% alias namanya belum tercatat secara langsung di KSEI.
Selain TP Rachmat, saham ASSA juga dimiliki oleh PT Adi Dinamika Investindo sebanyak 23,08%, PT Daya Adicipta Mustika 17,65%, dan Prodjo Sunarjanto dengan 9,26%.
4. Tampilan Diagram Hasil Pemilu di Sirekap Hilang, KPU Ungkap Alasannya
Tampilan hasil pemilu di Sistem Informasi dan Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum kini tak lagi menunjukkan diagram baik diagram lingkaran untuk hasil pemilihan presiden dan diagram batang untuk hasil pemilihan legislatif.
Padahal bentuk diagram ini merupakan hal yang biasa tampil di data sementara KPU yang diakses melalui https://pemilu2024.kpu.go.id/.
Hilangnya tampilan diagram sekaligus membuat publik tak lagi bisa melihat secara langsung berapa raihan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden di pilpres serta suara partai politik di pileg.
Hingga Selasa (5/3) malam, update hasil real count pilpres 2024 sudah mencapai 78,10%. Penghitungan telah dilakukan terhadap 642.965 tempat pemungutan suara (TPS) dari total 823.236 TPS di seluruh Indonesia.
Anggota KPU Idham Holik mengungkapkan penyebab hilangnya diagram perolehan hasil pilpres dan pileg dalam real count lantaran memang ada perubahan dalam tampilan Sirekap.
Dia menjelaskan saat ini KPU hanya akan menampilkan bukti autentik untuk hasil perolehan suara, yaitu Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara pemilu 2024.
5. GOTO akan Umumkan Laporan Keuangan, Bakal Cetak Untung?
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) akan mengumumkan hasil laporan keuangan kuartal empat pertengahan bulan ini.
Melansir pengumuman yang diterbitkan GOTO dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen perseroan akan mengadakan conference call untuk membahas laporan keuangan kuartal keempat atau sepanjang tahun 2023 pada 19 Maret 2024 pukul 19.00 WIB dan jam 8 pagi waktu Amerika Serikat (AS).
"Laporan keuangan disiapkan dan diungkapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku standar akuntansi keuangan di Indonesia," tulis manajemen GOTO dalam keterangan resmi, Rabu (6/3).
Selain itu, masa penguncian saham GOTO seri B akan segera dibuka. Sebagaimana diketahui GOTO memiliki struktur pemegang saham dengan dua jenis seri. Seri A atau saham biasa dan saham seri B atau saham dengan hak suara multiple. Hal ini tertulis di prospektus GOTO saat akan melantai di BEI.
Direktur GOTO Pablo Malay sebelumnya mengatakan, larangan untuk pengalihan saham seri B akan berakhir pada akhir Maret 2024 sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK.
Dalam POJK No. 22 Tahun 2021, setiap pemegang saham seri B dilarang untuk mengalihkan sebagian maupun seluruh kepemilikannya pada saham seri B selama dua tahun sejak tanggal efektif atau dua tahun sejak menjadi perusahaan terbuka.