Menaker: Pembayaran THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Cek Ketentuannya

ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.
Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (19/4/2022).
13/3/2024, 17.34 WIB

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Menurut Ida pengusaha harus patuh dengan batasan waktu pencairan THR yang telah ditetapkan pemerintah. 

"Pembayaran THR paling lambat satu minggu atau 7 hari sebelum hari H lebaran," kata Ida kepada wartawan di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu (13/3).

Menaker menjelaskan kementerian akan segera merilis surat edaran kepada gubernur yang selanjutnya akan disampaikan kepada para pengusaha. Hal itu menurut Ida akan menjadi penekanan kepada perusahaan untuk tidak mengabaikan hak karyawan. 

"Saya yakin semua pihak sudah mengerti bahwa THR merupakan kewajiban pengusaha yang harus dipenuhi untuk mendukung kebutuhan Lebaran," ujar Ida.

Ida pun mengingatkan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi pengusaha dalam mencairkan THR. Menurut Ida salah satunya adalah dengan bahwa pengusaha harus membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Tidak diperbolehkan, sama sekali tidak boleh dicicil," ujar Ida. 

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu