Menjelang Hari Raya Idul Fitri, tunjangan hari raya atau THR menjadi topik hangat yang menjadi perbincangan di media sosial. Pendapatan non-upah untuk para pekerja ini, menjadi salah satu momen yang ditunggu-tunggu saban Lebaran.
Pada Idul Fitri tahun ini, Pemerintah resmi mengeluarkan aturan tentang pembayaran THR Lebaran 2024, melalui Surat Edaran (SE) Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Aturan tersebut memberikan kepastian mengenai kewajiban perusahaan, untuk memberikan hak THR kepada semua pekerja atau buruh.
Pada mulanya, THR bukan sebuah kewajiban perusahaan. Hal ini bermula pada 1952 ketika pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkan persekot.
Sejarah THR menjadi salah satu artikel terpopuler, sehingga masuk bagian Top News Katadata.co.id. Selain THR, ketahui juga profil Komisaris baru PLN, serta kepastian Gojek dan Grab yang tidak memberikan THR kepada mitra driver.
Berikut Top News Katadata.co.id:
1. Sejarah Penerapan THR di Indonesia, Berawal dari Pinjaman Lebaran
Menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran, pembicaraan mengenai tunjangan hari raya atau THR menjadi topik hangat, baik di media massa maupun media sosial.
Pasalnya, pendapatan non-upah untuk para pekerja ini menjadi sesuatu yang ditunggu-tunggu. Pemerintah baru-baru ini telah resmi mengeluarkan aturan tentang pembayaran THR Lebaran 2024, melalui Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sesuai aturan tersebut, tunjangan hari raya harus diberikan ke semua pekerja/buruh.
Dalam ketentuan, pemerintah menetapkan bahwa pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau di pekan-pekan terakhir Ramadan.
Sebenarnya, dunia kerja Indonesia belum mengenal adanya tunjangan atau upah tambahan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Namun, pada 1952, Perdana Menteri ke-6 Republik Indonesia Soekiman Wirjosandjojo menggagas program pemberian persekot untuk pegawai negeri sipil (PNS), yang saat itu masih dinamakan pamong praja.
2. Profil Nawal Nely, Mantan Bankir yang Ditunjuk Jadi Komisaris Baru PLN
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengangkat komisaris baru PT PLN (Persero) dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Erick mengubah susunan Komisaris perseroan, dengan mengangkat satu komisaris baru yakni Nawal Nely.
Dalam kesempatan tersebut Erick juga memberhentikan secara hormat dua komisaris PLN yakni Eko Sulistyo dan Tedi Bharata. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyampaikan terima kasih atas dedikasi yang diberikan oleh keduanya sebagai Komisaris PLN.
“Keluarga Besar PLN mengucapkan selamat bertugas kepada Ibu Nawal Nely. Kami juga menyampaikan terima kasih atas sumbangsih dan dedikasi yang telah diberikan oleh Bapak Eko Sulistyo dan Bapak Tedi Bharata,” kata Darmawan pada Selasa (19/3).
Darmawan menyebut hadirnya komisaris baru menjadi angin segar bagi kinerja PLN. “Dengan hadirnya Komisaris baru, kami yakin akan meningkatkan kinerja PLN. Khususnya dalam memberikan layanan ke masyarakat dan menjalankan transisi energi untuk mencapai Net Zero Emissions pada 2060,” ujarnya.
3. Respons Patrick Walujo usai Alibaba Jual Miliaran Lembar Saham GOTO
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) buka suara soal pemegang saham terbesarnya yaitu entitas Alibaba Group, Taobao China Holding Limited yang sempat melepas saham perusahaan teknologi ini.
Direktur Utama GoTo Gojek Tokopedia Patrick Walujo mengatakan, perusahaan tidak memiliki kendali mengenai startegi manajemen portofolio pemegang saham perusahaan.
"Memiliki informasi apa pun tentang strategi manajemen portofolio pemegang saham kami. Oleh karena itu, kami tidak dapat memberikan jawaban," kata Patrick dalam earning calls perusahaan, dikutip Rabu (20/3).
Patrick menjelaskan jika perusahaan ini memilih untuk fokus pada hal-hal yang dapat kami kendalikan dan menjalankan bisnis dengan melaksanakan rencana GOTO ke depannya.
"Kami berupaya menciptakan nilai bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan," tuturnya.
4. Mantan Menteri Penerangan Alwi Dahlan Meninggal Dunia
Kabar duka datang dari dunia akademik Indonesia. Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Indonesia yang juga mantan Menteri Penerangan Prof.
Muhammad Alwi Dahlan meninggal dunia pada usia 90 tahun. Kabar wafatnya Alwi dibenarkan oleh koleganya di Fisip UI yakni Prof. Billy Sarwono. Billy mengatakan Alwi akan dimakamkan siang ini.
"Info beliau, setelah Dzuhur dikebumikan di San Diego Hills," kata Billy kepada Katadata.co.id, Selasa (20/3).
Dikutip dari berbagai sumber, Prof Alwi Dahlan lahir di Batu Sangkar, Sumatera Barat pada 15 Mei 1933. Sempat berkuliah di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, ia pindah ke Amerika Serikat dan menyelesaikan studi bidang jurnalistik di American University, Washington DC pada 1961.
5. Gojek dan Grab Tidak Akan Beri THR untuk Driver Ojol
Perusahaan layanan transportasi online atau ride hailing, Gojek dan Grab, menyampaikan tak akan memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada mitra ojek online. Grab dan Gojek menilai driver ojol merupakan mitra perusahaan yang tak perlu mendapat THR.
"Kami menghormati imbauan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan serta senantiasa mengikuti peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku," kata SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo kepada Katadata.co.id, Rabu (20/3).
Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau perusahaan penyedia jasa transportasi online memberikan THR 2024 kepada para mitra ojol.
Rubi mengatakan berdasarkan ketentuan Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2019 Pasal 15, hubungan perusahaan aplikasi dan ojol adalah kemitraan. Sehingga dia menilai mitra berbeda dengan hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya.