Top News: Sejarah THR di Indonesia, Profil Komisaris Baru PLN

Aryo Widhy Wicaksono
21 Maret 2024, 05:45
Ilustrasi PNS
Kemenpan rb
Ilustrasi PNS
Button AI Summarize

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, tunjangan hari raya atau THR menjadi topik hangat yang menjadi perbincangan di media sosial. Pendapatan non-upah untuk para pekerja ini, menjadi salah satu momen yang ditunggu-tunggu saban Lebaran.

Pada Idul Fitri tahun ini, Pemerintah resmi mengeluarkan aturan tentang pembayaran THR Lebaran 2024, melalui Surat Edaran (SE) Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Aturan tersebut memberikan kepastian mengenai kewajiban perusahaan, untuk memberikan hak THR kepada semua pekerja atau buruh.

Pada mulanya, THR bukan sebuah kewajiban perusahaan. Hal ini bermula pada 1952 ketika pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkan persekot.

Sejarah THR menjadi salah satu artikel terpopuler, sehingga masuk bagian Top News Katadata.co.id. Selain THR, ketahui juga profil Komisaris baru PLN, serta kepastian Gojek dan Grab yang tidak memberikan THR kepada mitra driver.

Berikut Top News Katadata.co.id:

1. Sejarah Penerapan THR di Indonesia, Berawal dari Pinjaman Lebaran

Menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran, pembicaraan mengenai tunjangan hari raya atau THR menjadi topik hangat, baik di media massa maupun media sosial.

Pasalnya, pendapatan non-upah untuk para pekerja ini menjadi sesuatu yang ditunggu-tunggu. Pemerintah baru-baru ini telah resmi mengeluarkan aturan tentang pembayaran THR Lebaran 2024, melalui Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Sesuai aturan tersebut, tunjangan hari raya harus diberikan ke semua pekerja/buruh.

Dalam ketentuan, pemerintah menetapkan bahwa pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau di pekan-pekan terakhir Ramadan.

Sebenarnya, dunia kerja Indonesia belum mengenal adanya tunjangan atau upah tambahan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Namun, pada 1952, Perdana Menteri ke-6 Republik Indonesia Soekiman Wirjosandjojo menggagas program pemberian persekot untuk pegawai negeri sipil (PNS), yang saat itu masih dinamakan pamong praja.

2. Profil Nawal Nely, Mantan Bankir yang Ditunjuk Jadi Komisaris Baru PLN

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengangkat komisaris baru PT PLN (Persero) dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Erick mengubah susunan Komisaris perseroan, dengan mengangkat satu komisaris baru yakni Nawal Nely.

Dalam kesempatan tersebut Erick juga memberhentikan secara hormat dua komisaris PLN yakni Eko Sulistyo dan Tedi Bharata. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyampaikan terima kasih atas dedikasi yang diberikan oleh keduanya sebagai Komisaris PLN.

“Keluarga Besar PLN mengucapkan selamat bertugas kepada Ibu Nawal Nely. Kami juga menyampaikan terima kasih atas sumbangsih dan dedikasi yang telah diberikan oleh Bapak Eko Sulistyo dan Bapak Tedi Bharata,” kata Darmawan pada Selasa (19/3).

Darmawan menyebut hadirnya komisaris baru menjadi angin segar bagi kinerja PLN. “Dengan hadirnya Komisaris baru, kami yakin akan meningkatkan kinerja PLN. Khususnya dalam memberikan layanan ke masyarakat dan menjalankan transisi energi untuk mencapai Net Zero Emissions pada 2060,” ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...