Mahkamah Konstitusi (MK) tak akan melibatkan hakim konstitusi Anwar Usman saat menangani perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres 2024.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, hal itu didasari pada putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pada paman dari Gibran Rakabuming Raka tersebut.
"Putusan itu ditaati, dan saya kira dalam berbagai kesempatan itu sudah disampaikan bahwa Pilpres nanti akan digelar secara pleno oleh seluruh hakim konstitusi kecuali Hakim Anwar Usman," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/3).
Sebelumnya, MKMK melarang Anwar Usman menangani sengketa Pemilu yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ini karena Anwar diputus melakukan pelanggaran etik berat saat menangani putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden, yang efeknya membuat Gibran melenggang sebagai calon wakil presiden.
"Anwar Usman tidak diperkenankan untuk terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta PemilihanGubernur, Bupati, dan Walikota yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan," kata Ketua MKMK saat itu, Jimly Asshiddiqie, 7 November 2023 lalu.
Terkait dengan putusan, Fajar mengatakan MK akan mengumumkan putusan PHPU Pilpres 2024 pada 22 April, jika registrasi dilakukan pada 25 Maret, dengan menghitung hari kerja. Adapun, cuti bersama, serta cuti dalam rangka Hari Raya Idul Fitri atau lebaran, tidak dihitung hari kerja.
Seperti diketahui, babak baru dari kontestasi Pilpres 2024 diwarnai dengan gugatan hasil rekapitulasi suara, yang telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sama seperti yang terjadi pada 2014 dan 2019 lalu.
Terbaru, tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi melayangkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi atau MK, pada Sabtu (23/3) pukul 17:56 WIB.
Dalam gugatan bernomor 02-03/ap3-pres/pan.mk/03/2024 tersebut, pada intinya TPN Ganjar-Mahfud meminta pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diskualifikasi.
Sebelumnya, pada Kamis (21/3) pukul 08:30 WIB, tim hukum paslon capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, juga telah resmi menggugat hasil Pilpres yang telah ditetapkan KPU.
Pendaftaran gugatan hasil Pilpres 2024 tersebut, dilakukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin AMIN. Dikutip dari laman MK, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.