Respons Kubu Anies Disebut Minim Bukti oleh Pihak Prabowo

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (ketiga kiri) dan Muhaimin Iskandar (keempat kiri) serta didampingi tim kuasa hukumnya menyampaikan keterangan pers usai sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon.
27/3/2024, 16.21 WIB

Sebelumnya Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menyebut gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum alias PHPU dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tidak memuat bukti baru. Menurut Yusril gugatan yang diajukan justru banyak memuat narasi dan asumsi.  

“Asumsi itu bukan bukti, sesuatu yang harus dibuktikan. Lebih banyak opini yang dibangun," kata Yusril.

Menurut Yusril muatan narasi dalam gugatan yang diajukan membuat tim hukum Prabowo lebih mudah menghadapi gugatan. Ia menyebut tim hukum Prabowo - Gibran tidak akan kesulitan. 

Di sisi lain ia mengatakan akan lebih baik bila tim pasangan 01 memberi data pembanding dari hasil pengumuman Pemilu versi KPU.

“Tapi itu tidak ada dalam permohonan ini,” ujar Yusril.

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora