Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Syafrizal ZA mengatakan lima smelter timah yang disita oleh Kejaksaan Agung di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan dikelola oleh PT Timah Tbk. Pengelolaan itu sudah ditetapkan berdasarkan kajian.
"Jadi sudah ditemukan kerangkanya nanti (smelter) dikelola atau diserahkan penitipan dan dikelola oleh pihak yang pandai mengelola adalah BUMN, nanti BUMN dapat menugaskan PT Timah Tbk untuk mengelolanya," kata Syafrizal dalam konferensi pers, Selasa (23/4).
Ia mengatakan penyerahan pengelolaan smelter pada PT Timah diperlukan untuk meminimalisir turunnya nilai aset. Selain itu, agar pekerja yang menggantungkan hidupnya di smelter tak kehilangan pekerjaannya.
"Pj Gubernur yang bertanggung jawab tentang pekerjaan masyarakatnya berharap sambil penanganan kasus hukum ini tetap bekerja dikelola ahlinya dan masyarakat yang bekerja di sektor itu tidak berhenti bekerja, tapi tetap koridor legal," kata dia.
Lebih jauh Syafrizal mengataan untuk sektor timah yang ilegal akan menjadi ranah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). "Jadi ini koridor yang diputuskan dalam rapat yang tadi," katanya.
Kendati demikian, ia mengatakan masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian ESDM berkaitan dengan solusi pengelolaan tanah legal di Bangka Belitung. Selanjutnya setelah juknis (petunjuk teknis) keluar nanti baru kita bentuk tim untuk menerbitkan IPR sesuai dengan kriteria atau indikator yang dibangun.
“Nanti kita juga meminta pendapat hukum dari serta atensi dari Kejaksaan agar dari awal sudah benar prosesnya tentu saja pengawalan lain. Tapi ini masih menunggu juknis dari Kementerian ESDM termasuk off taker-nya," kata Syahrizal lagi.
Adapun lima perusahaan smelter itu yakni CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TI) dan PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) di wilayah Kota Pangkalpinang. Juga ada smelter PT Refined Bangka Tin (RBT) di Sungailiat Kabupaten Bangka.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung RI, Amir Yanto mengatakan keputusan itu didapat melalui rapat koordinasi lintas bidang antara Kejaksaan Agung, Jamintel, Kementerian BUMN, Dirut PT Timah, dan juga BPKP, Pj Gubernur, serta Kapolda.
"Nanti 5 smelter ini akan tetap dikelola sehingga tidak rusak dan memberikan suatu peluang usaha atau kerja untuk masyarakat Bangka Belitung," kata Amir.
Dalam perkara timah ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka. Kejagung juga telah memeriksa 148 saksi untuk mengusut dugaan korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 271 triliun.