Jokowi Tak Hadiri Anugerah Satyalancana untuk Gibran dan Bobby

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Gibran Rakabuming tiba di Kopdarnas Partai Solidaritas Indonesia di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Selasa (22/8).
24/4/2024, 16.25 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menghadiri seremoni penyerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha kepada 15 kepala daerah. Rencananya penyerahan Satyalancana itu berlangsung pada Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII di Grand City Mall Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (25/4).

Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Walikota Medan Bobby Nasution dijadwalkan menerima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Protokol dan Pers Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana mengonfirmasi Jokowi tidak akan menghadiri agenda penyematan penghargaan kepada dua gubernur, enam wali kota dan tujuh bupati tersebut.

"Besok Presiden tidak ada agenda Kunjungan Kerja ke Surabaya," kata Yusuf lewat pesan singkat kepada wartawan, Rabu (24/4).

Rencana kehadiran Jokowi dalam agenda tersebut sebelumnya disuarakan oleh Walikota Surabaya Eri Cahyadi. "Insyaallah nanti Pak Presiden juga hadir untuk memberikan lencana," kata Eri, sebagaimana disiarkan oleh website Pemerintah Kota Surabaya pada Selasa (23/4).

Selain Eri, sejumlah kepala daerah lain juga dijadwalkan menerima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha. Di antaranya, Khofifah Indar Parawansa sebagai Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024 dan Bupati Bojonegoro periode 2018-2023, Anna Mu'awanah.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka hingga Walikota Medan Bobby Nasution juga menjadi sejumlah politisi yang akan mendapatkan tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha.

"Penerima ada Bu Khofifah, Walikota Medan, Bupati Bojonegoro, Walikota Surakarta, Bupati Banyuwangi. Total ada 15 penerima lencana," ujar Eri.

Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha merupakan tanda kehormatan yang dianugerahkan atau diberikan dengan Keputusan Presiden.

Tanda kehormatan ini diberikan kepada penyelenggara pemerintahan di daerah atas jasa besar atau berprestasi kinerja sangat tinggi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

Lencana ini diperuntukkan bagi kepala daerah dan hanya diberikan sekali dalam seumur hidup.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu