Menakar Efek Gugatan PDIP ke PTUN Usai Prabowo Jadi Presiden Terpilih
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) belum kehabisan harapan di pemilihan presiden 2024. Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pilpres, gugatan yang diajukan PDIP mengenai penyelenggaraan pemilu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bisa saja mengubah keadaan.
Sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres, pada Selasa (23/4) Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun menggelar konferensi pers. Ia mengumumkan hasil sidang perkara yang diajukan ke PTUN pada Selasa (2/4), jauh sebelum MK mengumumkan hasil sengketa pilpres.
Dalam konferensi persnya, Gayus mengatakan PTUN telah menerima untuk melanjutkan gugatan yang tercatat dengan nomor register 133/G/2024/PTUN.JKT. Sidang itu menurut Gayus dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta, Oenoen Pratiwi.
“Hasil putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara,” ucap Gayus seperti dikutip, Kamis (25/4).
Menurut Gayus, PTUN telah memproses gugatan PDIP. Dalam gugatannya PDIP mempersoalkan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden oleh KPU. PDIP mempersoalkan KPU yang menerima pencalonan Gibran sebagai wakil presiden padahal belum melakukan perubahan peraturan KPU. Mereka juga menilai masukanya Gibran sebagai cawapres cacat hukum.
Gayus optimistis gugatan ke PTUN akan membongkar pelanggaran hukum oleh penguasa. Oleh sebab itu, PDIP meminta KPU taat hukum dan tak terburu-buru mengumumkan pemenang Pilpres 2024 agar tidak terjadi keadilan yang terlambat atau justice delayed.
Permintaan dari PDIP untuk menunda penetapan pemenang pilpres tak digubris KPU. Pada Rabu (24/4) KPU tepat melanjutkan rapat pleno dan menetapkan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2024-2029.
Komisioner KPU Idham Holik menegaskan KPU berkeyakinan tidak ada lagi lembaga peradilan yang bisa membatalkan penetapan Prabowo - Gibran sebagai pemenang pilpres. KPU menilai keputusan MK adalah final dan mengikat menurut norma hukum yang berlaku. Atas dasar itu, proses penetapan hasil pilpres sesuai Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tetap dijalankan sesuai tahapan pemilu.
Penetapan Prabowo-Gibran dilakukan usai MK menolak seluruh gugatan yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Menurut Idham MK telah menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU sudah sesuai konstitusi.
“Karena telah melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan KPU dinilai telah melaksanakan prinsip dan asas pemilu yaitu jujur dan adil," ujar Idham sehari sebelum penetapan hasil pilpres.
Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024. Mereka memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 dan memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Berdasarkan keputusan KPU, hasil Pilpres 2024 adalah pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Selanjutnya pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara. Sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md 27.040.878 mendapatkan suara.
Merujuk putusan MK, pada Rabu (24/4) KPU pun menetapkan kemenangan Prabowo - Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Prabowo - Gibran, Anies - Muhaimin dan partai pendukunganya hadir di sidang pleno. Sedangkan Ganjar - Mahfud dan PDIP tak hadir. Hanya satu dari empat partai pendukung Ganjar - Mahfud yang hadir yaitu Partai Persatuan Pembangunan.
Lalu bagaimana dampak gugatan PDIP pada peta politik ke depan? Apakah gugatan akan mempengaruhi hasil pilpres?
Dampak Gugatan PDIP ke PTUN
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan gugatan yang dilayangkan PDIP ke PTUN tidak akan berdampak pada hasil pemilihan presiden 2024. Meski begitu, ia mengatakan gugatan itu bisa saja berdampak pada dinamika politik nasional.
Menurut Bivitri gugatan yang dilayangkan PDIP akan berpengaruh terhadap posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Ia mengatakan, bila PTUN mengabulkan gugatan PDIP maka Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bisa saja membatalkan penetapan Gibran sebagai wakil presiden.
“Jadi nanti pengaruhnya di pelantikan, MPR bisa batal melantik Gibran karena pencalonannya tidak sesuai dengan hukum,” ujar Bivitri kepada Katadata.co.id.
Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2024-2025 akan dilakukan pada 20 Oktober 2024. Pengambilan sumpah jabatan akan dilakukan dalam rapat paripuna MPR.
Lebih jauh pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera ini mengatakan gugatan yang diajukan PDIP juga bisa menjadi pembelajaran dalam proses hukum dan tata negara. Ia menyebut upaya PDIP sebagai bagian dari litigasi pemilu.
“PDIP ingin membuka apa yang terjadi sebenarnya di dalam KPU,” ujar Bivitri.
Di sisi lain ia mengatakan gugatan yang diajukan PDIP ke PTUN sebenarnya telah disampaikan sejak sebelum lebaran Idul Fitri sehingga bisa mempengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun karena PTUN baru saja memproses setelah Keputusan MK keluar, tidak ada kemungkinan pembatalan hasil Pemilu.
"MPR bisa punya pilihan untuk tidak melantik Gibran. Jadi bukan dari sisi UU Pemilu tapi pelantikannya," ujar Bivitri lagi.
Ia mengatakan putusan MK merupakan keputusan yang final dan mengikat sehingga tidak ada upaya hukum yang bisa dilakukan untuk membatalkannya. Meski begitu, ia berkeyakinan proses yang berjalan di PTUN tetap akan memberi dampak.
Langkah Politik PDIP
Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana menyoroti langkah PDIP tidak lagi relevan lantaran sudah ada keputusan MK. Denny mengatakan putusan MK yang telah menolak seluruh gugatan pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD memberi kekuatan hukum pada putusan KPU untuk menetapkan pemenang pilpres.
Menurut Denny sesuai dengan norma hukum seharusnya tidak bisa membatalkan hasil Pilpres. “Gugatan demikian hanya menghadirkan gerakan moral, bukan legal,” kata Denny lewat pesan singkat, Rabu (24/4).
Lebih jauh ia mengatakan bila PDIP masih ingin memperjuangkan hasil Pilpres 2024, akan lebih baik bila dilakukan langkah politik. Salah satu langkah yang diambil adalah menggulirkan hak angket di DPR.
Soal langkah politik ini sebelumnya sempat disinggung pula oleh hakim Mahkamah Konstitusi. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan MK mengatakan MK menyoroti sikap partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak banyak berkomentar soal pilpres.
MK menilai partai bisa melakukan langkah politik di DPR lantaran sebagian anggota fraksi DPR adalah perpanjangan tangan partai politik yang mendukung gugatan pemohon. "Jadi, mestinya mengajukan keberatan sejak awal," ujar Enny.
Adapun soal langkah politik ini, hingga kini PDIP belum mengajukan hak angket. Keberatan dari fraksi PDIP hanya muncul dalam rapat kerja yang berlangsung di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dan tidak menjadi sikap politik karena hanya bersifat pendapat.
Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah usai MK membacakan putusan PHPU Pilpres mengatakan sikap politik PDIP lima tahun ke depan akan ditentukan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang digelar Mei mendatang. Pada Rakernas itu, seluruh struktur partai bakal menyampaikan pendapat.
“Memberikan usulan kepada Ibu Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum PDI Perjuangan pemegang hak prerogatif kongres untuk kemudian di sanalah (rakernas) PDI Perjuangan akan menentukan sikap politiknya,” ungkap Basarah.