Jokowi Sahkan Revisi UU Desa, Kades Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

ANTARA FOTO/Anis Efizudin
Sejumlah Kepala Desa terpilih mengikuti pelantikan Kepala Desa se-kabupaten Magelang di Pendopo Pengayoman Magelang, Jawa Tengah, Rabu (8/1/2020).
2/5/2024, 17.22 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Desa. Dalam beleid terbaru itu Jokowi menetapkan perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi 8 tahun per periode. 

Regulasi teranyar itu memungkinkan seorang kades dapat menjabat selama 16 tahun karena dapat menjabat paling banyak dua periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Adapun ketentuan itu diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa. 

Pasal 118 juga mengatur kades yang telah menjabat dua periode sebelum UU ini berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi. Instrumen hukum yang disahkan oleh Jokowi pada 25 April 2024 itu mengubah durasi masa jabatan kades yang tertulis dalam Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Regulasi terdahulu mengatur jabatan kades hanya berlaku selama 6 tahun per periode dan membuka peluang bertugas selama 18 tahun. UU yang lama menyebut kades dapat menjabat paling banyak tiga periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Selain memperpanjang masa jabatan kades terpilih saat ini, UU Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur pemberian tunjangan purnatugas atau pensiun dalam bentuk uang atau yang setara. Ketentuan ini belum diatur dalam regulasi terdahulu.

Dalam regulasi terdahulu, tunjangan purnatugas untuk kades hanya akan diberikan jika kades bersangkutan diberhentikan sebagai akibat perubahan status Desa menjadi Kelurahan. Selain mengatur pemberian penghasilan tetap bulanan, tunjangan, dan jaminan kesehatan, Pasal 26 UU Desa terbaru juga memberikan fasilitas tambahan ke kades, yakni jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan.

Adapun tunjangan yang akan didapatkan oleh kades berupa tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan kinerja dan tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik desa. Tanah milik desa ini umumnya dinamakan tanah bengkok di Jawa, tanah percaton di Madura atau tanah nagari di Sumatera Barat.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu