KPK Buka Opsi Panggil Anggota DPR yang Diduga Terima THR Syahrul Limpo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan memanggil anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diduga menerima Tunjangan Hari Raya dari Kementerian Pertanian (Kementan). Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK memunculkan opsi menghadirkan anggota Komisi IV DPR itu di persidangan dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kalau memang fakta-faktanya kuat untuk dikonfirmasi kepada para anggota DPR komisi IV yang diduga tadi menerima THR ya pasti dipanggil sebagai saksi dalam proses persidangan," kata Ali di gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip (2/5).
Ali mengatakan pemberian THR itu bisa tergolong sebagai gratifikasi. Ia menjelaskan gratifikasi juga mencakup pemberian sesuatu dari penyelenggara negara ke penyelenggara lain dan tak ada kepentingan langsung berkaitan dengan tugas sesuai ketentuan.
Sebelumnya, jaksa KPK menghadirkan mantan koordinator substansi rumah tangga Kementerian Pertanian (Kementan) Arief Sopian sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan, dengan terdakwa Syahrul Limpo. Dalam persidangan, Arief menyebut Syahrul membagikan tunjangan kepada lima orang pimpinan Komisi IV DPR RI.
Lima pimpinan komisi DPR itu menurut Arief mendapat THR dengan nominal yang sama yakni Rp 100 juta. Hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Arief yang dibacakan jaksa KPK dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (29/4) lalu.
Dalam BAP itu tertulis Arief mencatat pembagian THR pada April 2022 dengan nominal Rp 100 juta per orang untuk lima orang pimpinan Komisi IV DPR RI. Pemberian THR itu disebut sebagai petunjuk dari Kasdi Subagyono sesuai arahan Syahrul Yasin Limpo.
“Sehingga total uang yang disiapkan dan diserahkan kepada 5 orang ketua atau pimpinan Komisi IV DPR RI sebesar Rp 500 juta," bunyi BAP Arief yang dibacakan jaksa dalam sidang.