BPK Terseret Kasus SYL hingga Waskita, Auditor Disebut Terima Suap

Katadata
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat, (14/03).
15/5/2024, 14.50 WIB

 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terseret dalam kasus eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga dugaan korupsi proyek Jalan Tol Layang MBZ. Hal tersebut terungkap dalam dua persidangan berbeda.

Dalam kasus SYL, kesaksian dilontarkan oleh Sekretaris Jenderal Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Hermanto. Ia menyebut auditor BPK disebut meminta dana Rp 12 miliar demi status keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementerian Pertanian.

Hermanto menyebut, WTP dari BPK untuk Kementan sempat terganjal program lumbung pangan nasional atau food estate. Sehingga, oknum auditor BPK meminta uang senilai Rp 12 miliar sebagai pelicin.

Ia menyebut pelicin WTP yang diminta berjumlah Rp 12 miliar namun baru dibayarkan Rp 5 miliar. Berdasarkan hal itu, ia mengaku ditagih agar sisanya segera dibayarkan.

"Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp 12 miliar untuk Kementan," kata Hermanto dalam persidangan tanggal 8 Mei lalu.

Sidang eksepsi Syahrul Yasin Limpo (ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/rwa.)

Adapun Ketua BPK Isma Yatun enggan menanggapi kesaksian Hermanto tersebut. "Nanti saja ya, terima kasih banyak," katanya kepada awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5).

Waskita Karya

Auditor tinggi negara juga terseret dalam kasus jalan tol MBZ. Direktur Operasional Waskita Beton Precast Sugiharto mengatakan pihaknya pernah merancang proyek fiktif untuk membayar BPK senilai Rp 10 miliar.

Sugiharto mengatakan pemberian uang diberikan karena adanya temuan BPK atas permasalahan dalam pembangunan Tol MBZ pada 2016 hingga 2017. Ia mengaku saat itu mendapatkan perintah oleh Direktur Operasi Waskita Karya Bambang Rianto untuk menyiapkan proyek fiktif.

"Saya diinstruksikan Pak BR (Bambang Rianto) untuk pemenuhan BPK," kata Sugiharto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (14/5).

Waskita (Katadata)

Kasus ini merupakan dugaan korupsi dalam penyimpangan pembiayaan bank oleh PT Waskita Karya Waskita Beton Precast. Selain Bambang Rianto, tersangka lainnya adalah:

1. Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020 sampai Juli 2022 Taufik Hendra Kusuma.
2. Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018 - Juni 2020 Haris Gunawan.
3. Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya Nizam Mustafa

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu