JK Heran Karen Dihukum karena Bikin Pertamina Rugi, Soroti BUMN Karya

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.
Wakil presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla bersiap menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi LNG atau gas alam cair dengan terdakwa Karen Galaila Agustiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
16/5/2024, 14.43 WIB

Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla heran mengapa eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan disidang karena dianggap merugikan negara. Kalla juga sempat menyinggung nasib Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor konstruksi yang juga mengalami kerugian.

Hal ini ia sampaikan saat menjadi saksi meringankan Karen dalam kasus dugaan pengadaan LNG atau gas alam cair di Pertamina periode 2011—2021.

“Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum maka seluruh BUMN karya harus dihukum,” kata Jusuf Kalla di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/5).

Ucapan ini direspons dengan tepuk tangan yang riuh dari hadirin ruang sidang.  JK kemudian melanjutkan, bila perusahaan langsung dihukum karena rugi, dikhawatirkan tak ada lagi profesional yang mau bekerja di situ.

 “Bahaya nanti, tidak ada lagi orang yang mau kerja di perusahaan negara. Rugi dua tahun langsung dihukum, itu sangat bahaya,” ujar JK.

Ia kemudian mengatakan bahwa kerugian yang dialami Pertamina ini karena faktor bisnis, bukan korupsi. Bahkan, langkah Pertamina untuk mengadakan gas alam cair ini sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional.

 “Dia (Pertamina) adalah lembaga bisnis, perusahaan yang punya kriteria sendiri karena tidak memakai APBN langsung. Jadi tidak berlaku aturan pembelian sesuai aturan pemerintah," katanya.

Sidang Tipikor kasus dugaan korupsi LNG (ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.)

 

Kasus dugaan korupsi ini bermula pada 2013 dan 2014 lalu. Saat itu, Pertamina yang dipimpin Karen melakukan perjanjian jual beli LNG dengan perusahaan asal Amerika, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL).

Langkah ini dianggap melawan hukum dan KPK mendakwa Karen merugikan negara sebesar US$ 113,84 juta dolar atau setara Rp1,77 triliun. KPK menduga ada korupsi dalam pengadaan gas alam cair di Pertamina pada tahun 2011—2014.

Mantan Dirut PT Pertamina itu didakwa memperkaya diri sebesar Rp 1,09 miliar dan sebanyak US$ 104.016 atau setara dengan Rp 1,62 miliar. Selain itu, dia dianggap memperkaya CCL senilai US$ 113,84 juta atau setara dengan Rp 1,77 triliun, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Karen turut didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas.

Ia juga disebut tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2.

Reporter: Amelia Yesidora