Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Tersangka Baru Korupsi Timah

Istimewa
Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi di Jakarta, Kamis (4/4)
Penulis: Ira Guslina Sufa
29/5/2024, 12.59 WIB

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Aryono menjadi tersangka baru di kasus korupsi di PT Timah. Direktur  Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan penetapan Bambang sebagai tersangka didasarkan hasil pengembangan kasus. 

"Kami tetapkan dalam kapasitas sebagai Dirjen Minerba pada periode 2015-2020," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (29/5). 

Menurut Kuntadi saat ini tim penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi. Satu di antaranya adalah Bambang. 

Bambang saat ini masih diperiksa oleh penyidik Jampidsus Kejagung. Adapun penahanan akan diputuskan setelah penyidikan selesai. 

Ia menyebut Bambang secara melawan hukum mengubah rencana anggaran tahun 2019. Bambang diduga mengabaikan prosedur untuk mengubah RKAB itu menjadi 68 ribu metrik ton, atau 100% lebih dari semula.

Bambang menjadi tersangka ke 22 dalam kasus korupsi timah yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun. Sedangkan saksi yang diperiksa sudah mencapai 200 orang. Salah satu tersangka yang menyorot perhatian publik adalah suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. 

Beberapa pejabat lain yang dijerat sebagai tersangka adalah mantan Direktur Utama TINS periode 2016 - 2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan Direktur Keuangan TINS periode 2017-2018 Emil Ermindra. Ada pula Direktur Operasi Produksi TINS 2017-2021 Alwin Albar.