Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyitaan ponsel dan tas milik Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dilakukan sesuai prosedur. Penyitaan dilakukan pada saat pemeriksaa Hasto sebagai saksi dalam perkara yang melibatkan DPO Harun Masiku, pada Senin (10/6).
"Penyitaan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan," kata tim juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6).
Budi mengatakan, penyitaan ponsel Hasto merupakan kewenangan penyidik dalam mencari bukti-bukti berkaitan dengan peristiwa yang tengah diusung. Menurut Budi saat pemeriksaan penyidik mulanya bertanya di mana alat komunikasi Hasto, dan dijawab berada di stafnya.
"Kemudian penyidik minta staf saksi H dipanggil. Setelah dipanggil penyidik menyita barang bukti elektronik atau HP, catatan, dan agenda milik saksi H," kata Budi.
Hingga saat ini, ponsel milik Hasto masih berada di tangan penyidik. Budi mengatakan, Hasto pun akan kembali diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah.
"Penyidik akan mengagendakan pemeriksaan saksi Hasto berikutnya," kata Budi.
Di sisi lain, Hasto melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy mengatakan akan melaporkan penyidik ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Hasto juga mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menurut Ronny kedua cara itu ditempuh lantaran Hasto tak terima dengan cara penyitaan barang-barang miliknya yang dinilai tak sesuai prosedur. Ronny menjelaskan penyitaan ponsel Hasto dilakukan oleh penyidik bernama Rossa Purbo Bekti.
Saat itu tim penyidik memanggil salah seorang staf Hasto bernama Kusnadi. Panggilan itu diikuti lantaran sang staf menduga dipanggil oleh Hasti. “Yang disampaikan adalah bahwa 'Bapak (Hasto) memanggil ke lantai 2', sehingga saudara Kusnadi ikut karena mengetahui bahwa Bapak memanggil, sehingga yang bersangkutan mengikuti penyidik masuk ke dalam dan ke lantai 2," kata Ronny.
Setibanya di lantai 2, Kusnadi ternyata diperiksa dan digeledah. Pada kesempatan itu penyidik KPK kemudian menyita ponsel Hasto. Menurut Ronny, pihaknya merasa keberatan lantaran Kusnadi bukan merupakan objek pemeriksaan hari ini.
“Kok tiba-tiba saudara kusnadi ini, kita melihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak," kata Ronny.
Ronny menyatakan penggeledahan terhadap Kusnadi melanggar aturan. Ia menyebut penyidik KPK telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 33 karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat.
“Kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHAP pasal 39 terkait dengan penyitaan," kata Ronny lagi.
Selain keberatan dengan cara yang digunakan penyidik KPK, Ronny juga mengatakan barang yang disita merupakan keperluan pribadi. Ponsel itu menurut dia tak ada kaitannya dengan perkara yang tengah diusut KPK.