Presiden Joko Widodo telah resmi melarang penjualan rokok ketengan atau eceran per batang. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diundangkan pada Jumat (26/7).
“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik (…) secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” tulis Pasal 343 ayat 1c PP No 28/2024, dilansir Selasa (30/7).
Selain melarang penjualan rokok eceran, beleid ini juga melarang penjualan rokok tembakau dan elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Hal ini ditulis dalam Pasal 434 ayat 1e.
Berikut isi lengkap pasal 434 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024:
(1) Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
e. dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan
f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.
PP No 28/2024 tentang Kesehatan ini terdiri dari 13 bab dan 1.171 pasal. Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada Jumat (26/7).
Aturan ini mengatur penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.