Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Puan Maharani angkat bicara soal pemecatan Tia Rahmania sebagai kader. Puan membantah pemecatan Tia karena mengkritik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.
Puan mengatakan surat keputusan Mahkamah Partai ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal pergantian Tia sebagai Anggota DPR dilakukan sebelum acara di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).
"Tidak ada hubungannya, karena acara di Lemhanas itu dilaksanakan sesudah surat (keputusan Mahkamah Partai)," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9) dikutip dari Antara.
Puan juga meminta masyarakat tak menghubungkan pemecatan Tia sebagai bentuk rasa tidak suka PDIP kepada KPK. Ketua DPR ini mengatakan pembatalan Tia Rahmania sebagai Anggota DPR periode 2024-2029 ini merupakan keputusan internal.
Tia digantikan Bonnie Triyana sebagai Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Banten I. Surat tersebut diteken Ketua KPU pada 23 September 2024.
Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP Ronny Talapessy mengatakan putusan memecat Tia berdasarkan putusan Mahkamah Partai. Mahkamah memutus Tia menggelembungkan suara, melanggar kode etik, dan disiplin partai.
“Terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan saudari Tia Rahmania," ujar Ronny di Jakarta, Kamis (26/9).
Dalam acara pembekalan calon Anggota DPR yang digelar Lemhanas pada Minggu (22/9), Tia menyentil Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang hadir sebagai pembicara. Ia menyoroti Ghufron yang pernah kena sanksi oleh Dewan Pengawas KPK.