Paripurna DPR Setuju Ratifikasi 5 RUU Kerja Sama Pertahanan, India hingga Brasil

Fauza Syahputra|Katadata
Suasana rapat paripurna DPR RI ke-17 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/5/2024).
Penulis: Ade Rosman
30/9/2024, 12.12 WIB

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat untuk penutupan masa sidang I Tahun Sidang 2024—2025 Keanggotaan DPR 2019—2024 menyetujui lima rancangan undang-undang (RUU) tentang ratifikasi perjanjian internasional bidang pertahanan menjadi undang-undang. Kelima negara yang bakal bekerja sama di bidang pertahanan tersebut adalah India, Prancis, Persatuan Emirat Arab, Kamboja, dan Brasil.

"Apakah lima RUU tentang ratifikasi perjanjian internasional bidang pertahanan sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/9). Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna.

Ketua Komisi I DPR yang membidangi persoalan pertahanan Meutya Hafid dalam laporannya menjelaskan sebelumnya Komisi I bersama Pemerintah telah menyetujui lima RUU tersebut. Pembahasan dan persetujuan diambil dalam Pembicaraan Tingkat I pada Rapat Kerja Komisi I DPR RI, Jakarta, Rabu (25/9).

Meutya menyebutkan kerja sama internasional di bidang pertahanan ini diperlukan guna meminimalisasi potensi ancaman. Kerja sama juga dibuat untuk mendorong kemampuan industri pertahanan suatu negara hingga diplomasi.

"Wujud dari diplomasi pertahanan tersebut adalah terjadinya kerja sama di bidang pertahanan dengan negara-negara sahabat, yaitu India, Prancis, Uni Emirat Arab, Kamboja, dan Brasil," ujar Meutya. 

Komisi I DPR berharap disetujuinya RUU ratifikasi kerja sama bidang pertahanan dengan India, Prancis, Uni Emirat Arab, Kamboja, dan Brasil dapat mendukung peningkatan kerja sama di bidang pertahanan antarkedua negara. Kerja sama dilakukan berdasarkan prinsip kesetaraan saling menguntungkan dan menghormati kedaulatan, serta integritas wilayah kedua negara saudara.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas saat menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden menyatakan persetujuan atas lima RUU kerja sama bidang pertahanan untuk disahkan menjadi undang-undang. Ia meyakini persetujuan pada 5 RUU akan memuluskan kerja sama antarnegara. 

Kelima RUU ratifikasi kerja sama bidang pertahanan, yaitu RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan. Berikutnya RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.

Selanjutnya ada RUU tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan. Ada pula RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.

Rancangan terakhir yang disetujui adalah RUU tentang Pengesahan Persediaan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan.



Reporter: Ade Rosman