Kejagung Tetapkan Eks Mendag Tom Lembong Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Katadata | Arief Kamaludin
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong
Penulis: Ade Rosman
29/10/2024, 21.15 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengungkapkan, bahwa selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan bisnis PT PPI periode 2015-2016 berinisial CS sebagai tersangka.

"Karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi, adapun dua tersangka itu adalah satu TTL (Thomas Trikasih Lembong), selaku Mendag periode 2015-2016," kata Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, (29/10).

Berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian yang dilaksanakan 15 mei 2015, maka telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.

Tetapi, pada tahun yang sama, Thomas selaku Menteri Perdagangan justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton gula kristal mentah kepada PT AP yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

Kerugian negara atas kasus ini ditaksir mencapai Rp 400 miliar. Tom Lembong dan CS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Kini keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan. Penahanan ini berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan Kejagung berupa catatan-catatan, dokumen, keterangan saksi, dan keterangan ahli.

Seperti diketahui, Tom Lembong pernah menjabat sebagai Mendag pada periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, yakni pada periode pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu, dia juga ditunjuk sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dari 2016-2019. 

Lembong memiliki latar belakang yang kuat dalam sektor finansial dan investasi, termasuk pengalamannya di perusahaan investasi global dan sektor swasta sebelum bergabung dengan pemerintahan. Dia menempuh pendidikan di Harvard University, Amerika Serikat dan berkarier di perusahaan besar seperti Morgan Stanley dan Farido Investments. 

Reporter: Ade Rosman, Antara