Tom Lembong Mengaku Bingung Pokok Masalah yang Menjadikannya Tersangka

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt.
Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong membacakan materi pembelaan pada sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Penulis: Ade Rosman
21/11/2024, 12.09 WIB

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku bingung dengan pokok permasalahan yang menjeratnya sehingga dia ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan Tom saat dihadirkan melalui sambungan Zoom dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/11).

Mulanya, pengacara Tom, Ari Yusuf Amir menanyakan pada Tom apakah dirinya paham dengan permasalahan yang dimaksud oleh penyidik Kejaksaan Agung. Tom mengaku tak dijelaskan terkait permasalahan yang menjeratnya.

"Saya masih bingung persisnya apa yang menjadi masalah, tidak pernah jelas gitu bagi saya," kata Tom dalam sidang praperadilan yang dihadirkan secara daring melalui sambungan Zoom.

Tom menuturkan, pada saat dirinya diperiksa sebagai saksi pada 29 Oktober 2024, dan lalu ditetapkan sebagai tersangka, dirinya mengaku tak dijelaskan mengapa dirinya menjadi tersangka. Ia mengaku shock dengan penetapan tersangkanya itu.

"Tidak dijelaskan apa masalahnya," kata dia.

Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengungkapkan, selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan bisnis PT PPI periode 2015-2016 berinisial CS sebagai tersangka.

Qohar menjelaskan, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian yang dilaksanakan 15 Mei 2015 silam telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.

Tetapi, pada tahun yang sama Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton gula kristal mentah kepada PT AP yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

Kerugian negara ditaksir senilai Rp 400 miliar. Tom Lembong menjabat sebagai Mendag pada periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, yakni di periode pertama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Tom Lembong yang tak terima dengan penetapan tersangka dirinya oleh Kejagung pun mengajukan gugatan praperadilan.

Reporter: Ade Rosman