Calon Kepala Daerah Usungan PDIP Gugat Hasil Pilkada, Ada Jateng hingga Jatim

ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut satu Andika Perkasa (kiri) bersama Hendrar Prihadi (kanan) menyapa simpatisan pendukungnya saat mengikuti debat publik kedua Pilgub Jawa Tengah 2024 di MAC Ballroom, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (10/11/2024).
12/12/2024, 18.42 WIB

Sejumlah calon kepala daerah yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut PDIP, mereka mendalilkan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Oleh sebab itu, partai tersebut meminta MK membatalkan hasil pemilihan di beberapa daerah.

"Kami dalilkan adalah TSM. Saya nanti sampaikan (dalam) sidang per sidang." kata Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy di MK, Jakarta, Kamis (12/12) dikutip dari Antara.

Berikut beberapa calon kepala daerah dari PDIP yang mengajukan gugatan:

Jawa Tengah

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi menggugat hasil kemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen dalam Pilkada 2024.

PDIP menduga ada keterlibatan aparat penegak hukum dalam Pilkada Jawa Tengah. Ronny mengklaim pihaknya mendapat panggilan kepolisian dan kejaksaan. Tak hanya itu, ia mengatakan ada dugaan pengerahan kepala daerah di Jateng.

Jawa Timur

Ronny mengatakan, di Jawa Timur, pasangan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans, mendapatkan suara nihil di 3.900 tempat pemungutan suara (TPS).

Selain itu, PDIP juga menemukan selisih signifikan antara jumlah surat suara yang tidak terpakai berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat provinsi dengan kabupaten dan kota.

“Kalau di kabupaten/kota ada 600 ribu, sedangkan di provinsi ada 1.200.000. Kami melihat bahwa apa yang terjadi ini merupakan TSM,” ujarnya.

Sumatra Utara

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Utara yang diusung PDIP yakni Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menggugat kemenangan rivalnya yakni Bobby Nasution-Surya di Pilkada 2024 ke MK.

Kuasa hukum Edy Rahmayadi - Hasan Basri, Yance Aswin mengatakan gugatan diajukan lantaran pihaknya mengklaim banyak kecurangan di Pilkada Sumut. Yance mengatakan, kubu Edy melampirkan 83 bukti kecurangan yang diklasifikasikan dalam tiga hal.

Debat ketiga Pilgub Sumatera Utara (ANTARA FOTO/Yudi Manar/Spt.)

Yance mengatakan hal pertama, kecurangan yang melibatkan oknum partai cokelat atau parcok, istilah yang digunakan untuk oknum polisi yang tak netral di Pilkada 2024.

Kedua, ia menyoroti pelaksanaan pencoblosan yang digelar saat banjir si kabupaten dan kota di Sumut. Ketiga, pihak Edy-Hasan Basri mengklaim adanya dugaan pemilih ganda di sejumlah daerah.

"Banyak hal-hal yang dilanggar dan tidak adanya kejujuran dalam proses pelaksanaan ini," kata Yance di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).

Sulawesi Selatan

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad yang diusung PDIP juga menggugat hasil Pilkada 2024.

Sama seperti alasan gugatan di lain daerah, pasangan ini juga merasa Pilkada dipenuhi praktik pelanggaran TSM. Mereka telah mengajukan gugatan ke MK pada Rabu (11/12).

"Bagian dari banyak hal yang diduga mempengaruhi hasil pemilu (pilkada)," kata Juru Bicara paslon tersebut, Asri Tadda di Makassar, Senin (9/12).

Kalimantan Timur

Calon kepala daerah lainnya yang diusung PDIP, Isran Noor dan Hadi Mulyadi menggugat kekalahan mereka dalam Pilkada Kalimantan Timur ke MK. Pihak Isran-Hadi telah mendaftarkan gugatan mereka ke MK pada Rabu (11/12) pukul 21.57 WIB.

Reporter: Antara