Penyidik Kejati Daerah Khusus Jakarta menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu (18/12).
Penggeledahan dilakukan untuk membongkar penyimpangan pada kegiatan Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta. Adapun, penganggaran kegiatan tersebut berasal dari anggaran tahun 2023.
"Dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp.150.000.000.000.000," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangan resmi, Rabu (18/12).
Syahron mengatakan, pengusutan dugaan perkara tersebut telah ditingkatkan menjadi penyidikan sejak 17 Desember 2024. Penggeledahan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024 tertanggal 17 Desember 2024.
Syahron mengatakan, penggeledahan dilakukan di lima lokasi yakni:
- Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta
- Kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3 Jakarta Selatan,
- Rumah tinggal di Jalan H. Raisan, Jakarta Barat
- Rumah tinggal di Jalan Kemuning, Jakarta Timur
- Rumah tinggal di Jalan Zakaria, Jakarta Barat.
Sejumlah barang yang disita penyidik yakni beberapa unit laptop, ponsel, komputer, flashdisk. Penyidik juga menyita uang, berkas, dan beberapa dokumen untuk analisis forensik.
"Guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo," kata Syahron.