Pensiun Naik 59 Tahun, Apindo Sebut Masa Pencairan Jaminan BPJS TK Makin Lama

Media Center IAF II-HLF MSP/Ari Bowo Sucipto/nym
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani menyampaikan paparan dalam Diskusi Panel III Indonesia Africa Forum (IAF) II di Nusa Dua, Badung, Bali, Senin (2/9/2024).
Penulis: Yuliawati
12/1/2025, 08.09 WIB

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons kenaikan batas usia pensiun yang meningkat menjadi 59 tahun. Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menyebutkan dampak kebijakan ini membuat masa tunggu menjadi lebih lama dalam pencairan manfaat jaminan pensiun, salah satunya  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK). 

Dampak kebijakan ini terutama dirasakan bagi perusahaan yang menerapkan usia pensiun di bawah 59 tahun. Sehingga pekerja perlu menunggu pencairan manfaat masa pensiun hingga masuk batas usia pensiun tersebut.

"Dengan masa tunggu yang lebih panjang untuk pencairan manfaat pensiun, pemerintah bersama dengan perusahaan dan karyawan perlu bekerja sama untuk memastikan pekerja kita memiliki kesiapan finansial yang memadai," ujar Shinta, dikutip dari Antara, Minggu (12/1).

Pemerintah resmi menaikkan usia pensiun pekerja di Indonesia yang terdaftar program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan menjadi 59 tahun pada 2025.

Pemerintah mengatur batas usia pensiun bertambah satu tahun menjadi 59 tahun mulai Januari 2025. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) pun menggunakan batasan usia ini sebagai landasan pemanfaatan program jaminan pensiun.

“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” sebagaimana bunyi dalam Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang dikutip di Jakarta, Rabu (8/1).

Pada 2015, pemerintah menetapkan batas pensiun pekerja di Indonesia untuk pertama kalinya pada usia 56 tahun. Kemudian pada 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun dan bertambah satu tahun setiap tiga tahun kemudian.

Meskipun demikian, Shinta mengatakan bahwa pada praktiknya pengaturan usia pensiun bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan untuk mengatur batas usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang disepakati secara bersama.

Ketentuan ini disebutkan dalam Pasal 151A UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja serta Pasal 167 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Shinta menilai kebijakan ini tidak serta-merta menghambat perekrutan tenaga kerja baru, tetapi membuka peluang bagi dunia usaha untuk tetap memanfaatkan aset strategis berupa tenaga kerja berpengalaman.

"Perusahaan perlu menyesuaikan strategi pengelolaan sumber daya manusia, termasuk perencanaan suksesi dan regenerasi tenaga kerja,” kata Shinta.

Reporter: Antara