KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Hasto akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan selama 20 hari dari 20 Febtuari 2025-11 maret 2025," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Hasto mengatur dan mengendalikan Donny Tri untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
"Penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura danUS$ 38.350 pada 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Atas penetapan status tersangka tersebut, Hasto kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menolak gugatan Hasto. Namun, pihak Hasto beberapa hari lalu kembali mengajukan praperadilan.