Ramai Industri Sawit dan Batu Bara Tolak Biodiesel B50, Biaya Produksi Melonjak
Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan mandatory atau kewajiban penggunaan BBM biodiesel 50% atau B50. Kebijakan ini rencananya mulai diterapkan pada 2026.
Sekretaris Jenderal APBI-ICMA Haryanto Damanik mengatakan hal ini berkaitan dengan tambahan biaya produksi yang ditanggung perusahaan pertambangan (cost production) jika kebijakan diterapkan.
“Dengan penerapan B40 saat ini perusahaan harus menanggung pengeluaran US$ 1-2 dolar lebih tinggi untuk bahan bakar, apalagi sekarang pemerintah mencanangkan penerapan B50. Meskipun tidak diterapkan untuk seluruh sektor industri tapi ini menjadi tantangan besar bagi kami di tengah kondisi pasar saat ini,” kata Haryanto dalam Coalindo Coal Conference 2025, Rabu (6/11).
Dia menyebut pasar batu bara saat ini jauh berbeda jika dibandingkan dengan kondisi pasca-covid dimana harganya melambung tinggi dan tergolong anomali. Selain menyebabkan adanya tambahan biaya produksi, hal ini juga secara dampak panjang berpotensi menurunkan keuntungan margin yang didapatkan perusahaan.
“Sehingga berdampak terhadap penerimaan pajak bagi negara, termasuk dari sisi PPH badannya,” ujarnya.
Dia mengatakan asosiasi sudah berusaha menyampaikan kepada pemerintah. Dia berharap, negara bisa melihat secara keseluruhan dampak penerapan B50.
“Tidak hanya dari sisi ketahanan pangan, energi, ataupun mengurangi volume impor. Tapi apakah secara keseluruhan ini memberi keuntungan pada pemerintah atau tidak,” ucapnya.
Direktur Eksekutif APBI-ICMA Gita Mahyarani mengatakan industri pertambangan saat ini belum bisa dikatakan stabil bertahan dalam kondisi ekonomi saat ini. Hal ini berkaitan dengan adanya peningkatan produksi batu bara domestik Cina.
“(Impor turun) sehingga margin keuntungan juga semakin tipis sehingga perusahaan harus semakin efisien. Penggunaan B40 itukan berdampak langsung pada pendapatan perusahaan, apalagi kalau B50 sudah diwajibkan,” katanya dalam kesempatan yang sama.
Keluhan Industri Lainnya
Selain industri pertambangan, penerapan B50 juga dikeluhkan oleh industri sawit. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki memproyeksi program kewajiban B50 dapat membuat harga minyak naik tajam.
Kondisi tersebut pernah terjadi pada awal 2022 di mana harga minyak goreng kemasan premium dilego Rp 25.700 per liter, sedangkan minyak curah hingga Rp 16.400 per liter. Ketua Umum Gapki, Eddy Martono mengatakan harga CPO di dalam negeri akan terpengaruh oleh pasar global. Sebab, harga CPO di Belanda maupun Malaysia masih menjadi faktor penentu harga CPO di dalam negeri.
"Kalau implementasi B50 dilakukan dengan kondisi produksi yang tidak berubah seperti saat ini, kemungkinan harga CPO dunia akan naik karena ekspor CPO dari Indonesia berkurang. Otomatis harga minyak goreng dan barang lain yang menggunakan CPO sebagai bahan baku ikut naik," kata Eddy kepada Katadata. Jumat (10/10).
Eddy menjelaskan CPO berkontribusi sekitar sepertiga dari pasokan minyak nabati dunia. Indonesia memasok sekitar seperlima dari pasokan minyak nabati secara global. Namun Eddy menekankan pasokan CPO di dalam negeri akan terjaga pada tahun depan.
Sebab, pengusaha CPO harus menaati kebijakan kewajiban pasar domestik atau DMO untuk mendapatkan persetujuan ekspor.
Walau demikian, Eddy menilai pemangku kepentingan harus mendorong volume produksi CPO dalam waktu dekat. Strategi utama yang dipilih adalah intensifikasi melalui peremajaan kebun sawit.
"Produksi harus dikejar melalui program Peremajaan Sawit Rakyat atau PSR, sebab peremajaan pada kebun sawit milik petani kecil menjadi masalah utama peningkatan produksi nasional," katanya.