Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites Jakarta Terkait Dugaan Perkara TPPU Sritex

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
12/12/2025, 10.05 WIB

Kejaksaan Agung atau Kejagung menyita Hotel Ayaka Suites di Karet Pedurenan, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (11/12). Langkah ini menjadi bagian dari penegakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU tersangka Iwan Kurniawan Lukminto selaku mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex 2012-2023.

Penyidik menilai aset hotel itu berhubungan dengan dugaan korupsi terkait pemberian kredit Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng kepada Sritex dan sejumlah entitas anak usaha.

Pemasangan plang sita di sejumlah titik hotel dilakukan oleh Tim Penyidik dan Penuntut Umum dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Satuan Tugas Pemulihan Aset (Satgas PA) dan disaksikan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan penyitaan aset berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan Jampidsus. Setelah pemasangan plang, tim pendataan mencatat seluruh aset hotel untuk kebutuhan proses hukum berikutnya.

Menurut Anang, Tim Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa hotel itu berasal dari atau digunakan sebagai sarana tindak pidana. Menurut dia, penyitaan aset ini dinilai penting untuk menjamin terpenuhinya proses pembuktian serta pemulihan kerugian keuangan negara.

“Berkenaan dengan hal tersebut, kami telah menyerahkan barang bukti tersebut kepada Badan Pemulihan Aset guna dilakukan pengelolaan benda sitaan sesuai dengan tugas dan kewenangan,” kata Anang dalam siaran pers, dikutip Jumat (12/12).

Penyidik menilai barang bukti dalam perkara tersebut harus dlakukan pemeliharaan aset khusus. Pertimbangan itu merujuk pada Pasal 44 Ayat (2) KUHAP serta Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan pedoman pemulihan aset.

Berdasarkan aturan itu, penyidik berwenang merawat barang bukti yang memiliki nilai ekonomis tinggi dan membutuhkan biaya perawatan besar. “Komitmen Kejaksaan tidak hanya terkait pemidanaan pelaku/orang (pidana badan), tetapi paralel dengan Upaya pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan,” ujar Anang. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu