KPK Beri Sinyal Tambah Tersangka Sektor Swasta di Kasus Gratifikasi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memberi sinyal akan ada beberapa tersangka dari sektor swasta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dari sektor swasta.
Dua orang dari swasta tersebut yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba. Keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK hingga akhir bulan ini, Sabtu (27/6).
"Di belakang saudara-saudara tersangka dari sektor swasta juga ada pemiliknya. Kami akan laporkan lagi perkembangan penyidikannya terkait peran-peran sektor swasta," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di kantornya, Senin (8/6).
KPK berencana untuk memeriksa pemilik PT Makassar Tour (Maktour) dalam waktu dekat, yakni Fuad Hasan Masyhur. Lembaga anti rasuah menemukan Fuad juga menjabat sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah.
Dalam pemeriksaan Ismail, KPK menemukan Fuad melakukan pertemuan dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menambah kuota haji khusus. Permintaan Fuad dalam pertemuan tersebut akan membuat kuota haji khusus melebihi 8% dari ketentuan saat itu.
Alhasil, permintaan Fuad menjadi dasar Yaqut mengubah pembagian kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50. Pada 2022, kuota haji khusus hanya 7,22% dari total jemaah tahun itu atau sejumlah 7.226 orang.
Pada 2023, kuota haji khusus naik menjadi 8% atau sejumlah 17.680 orang. Selang setahun, kuota haji khusus kembali naik menjadi 11,48% dari total jemaah haji atau hingga 27.680 orang.
Setelah bertemu mantan Menag Yaqut, Ismail dan Azis mengatur kuota haji khusus tambahan yang tergabung dengan perusahaan masing-masing. Kuota tambahan tersebut diberikan setelah Ismail memberikan gratifikasi ke ketiga pejabat di Kementerian Agama senilai US$ 45.000 dan 16.000 Riyal.
Ketiga pejabat yang dimaksud yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief, dan Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi.
Sejauh ini, KPK belum menetapkan Fuad menjadi tersangka lantaran belum melalui pemeriksaan sebagai saksi. Taufik mencatat pihaknya gagal memeriksa Taufik lantaran masih berada di luar negeri.
KPK akan memeriksa Fuad pada pekan ini lantaran penyelenggaraan ibadah haji 2026 sudah mulai rampung. "Sudah ada beberapa kelompok haji yang kembali ke dalam negeri dan kami upayakan melakukan pemeriksaan ke yang bersangkutan," ujar Taufik.
Komisi antirasuah juga membuka potensi pemeriksaan pada Panitia Khusus Hak Angket Penyelenggara Haji 2024 dari DPR. Mereka menduga ada oknum legislator yang turut menerima gratifikasi dari dana yang telah disita senilai US$ 1 juta.
Menurutnya, keputusan pemeriksaan anggota DPR akan bergantung dari hasil koordinasi antara tim penyidik dan tim jaksa penuntut umum. "(Jika) dibutuhkan untuk pembuktian, kami akan melakukan pemeriksaan pada Pansus Haji 2024," katanya.