Laris di Indonesia, Mobil di Bawah Rp 250 Juta Diusulkan Bebas PPnBM

Cahya Puteri Abdi/Katadata
Daihatsu meluncurkan All New Xenia di pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) pada Kamis (11/11).
6/1/2022, 09.49 WIB

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan mobil dengan harga penjualan di bawah Rp 250 juta dan local purchase minimal sebesar 80% tidak dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mulai tahun ini.

Hal ini dikarenakan mobil dengan kapasitas di bawah 1.500 cc dengan harga penjualan yang berada di kisaran Rp 250 juta menguasai segmen pasar sekitar 60%.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, kendaraan dengan jenis tersebut mendominasi pasar mobil di dalam negeri, dan sesuai dengan daya beli masyarakat.

Jadi, ia berpendapat mobil dengan harga di bawah Rp 250 juta bukan lagi merupakan barang mewah, namun telah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat.

Agus menjelaskan diskon PPnBM ini dapat menjaga kelangsungan industri otomotif di tahun 2022 dan tahun berikutnya.

"Kebijakan stimulus PPnBM terbukti mampu menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif di Tanah Air, sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri kompenen otomotif," kata Agus dalam keterangan resminya, Rabu (5/1).

Tingkat kandungan lokal yang tinggi juga menunjukkan bahwa produksi mobil tersebut juga mendukung pertumbuhan industri komponen di dalam negeri.

Saat ini terdapat sekitar 550 perusahaan industri komponen Tier 1 dan 1.000 perusahaan industri komponen Tier 2 dan 3, yang sebagian besar adalah industri kecil dan menengah (IKM).

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi