DPR Minta Pemda Ikut Cegah Konversi Lahan Pertanian

ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Ilustrasi. DPR menilai laju konversi lahan pertanian perlu dikendalikan karena lahan merupakan faktor esensial dalam kemajuan sektor pertanian di Tanah Air.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
14/1/2020, 18.56 WIB

“Bagaimana kita bisa mewujudkan kedaulatan tentunya dimulai dengan ketahanan pangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian menyatakan sebanyak 60 ribu hektare lahan pertanian menyusut setiap tahun dan beralih fungsi lahan ke area nonpertanian,  seperti perumahan, pabrik dan jalan tol dan fasilitas umum lainnya.  Angka sebesar itu disebut setara dengan penurunan produksi padi sebanyak 300 ribu ton setiap tahun.

(Baca: Petani Sawit Optimistis Target Ekspor Tercapai Lewat Intensifikasi)

Oleh karena itu, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo meminta aparat hukum untuk menangkap oknum pelaku konversi lahan pertanian.  Alih fungsi lahan dinilai merugikan bukan hanya karena lahan yang digunakan untuk tanaman pangan berkurang, tetapi juga dapat memicu terjadinya bencana alam.

Oleh karena itu, pencegahan harus dilakukan terutama untuk mengurangi beban dan masalah baru bagi sektor pertanian ke depan.

Secara hukum, pengalihfungsian lahan pertanian sudah diatur dalam kitab Undang-undang 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Aturan tersebut mengancam pihak yang secara tidak langsung melakukan alih fungsi lahan. Undang-undang ini masuk ranah tindak pidana dengan ancaman kurungan lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika