Mentan Minta Penegak Hukum Tangkap Pelaku Alih Fungsi Lahan Pertanian

ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Ilustrasi area persawahan di Kabupaten Limapuluhkota, Sumatera Barat, Minggu (12/1/2020). Menteri pertanian menyatakan alif fungsi lahan pertanian semakin memprihatinkan.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Ekarina
13/1/2020, 11.17 WIB

Undang-undang ini masuk ranah tindak pidana dengan ancaman kurungan lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

(Baca: Walhi Kritik Program Pemerintah Buka Sejuta Hektare Sawah di Papua)

Ia pun mengakui, alih fungsi lahan semakin memprihatinkan. Padahal, lahan merupakan faktor produksi pertanian terpenting dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan nasional.

Adapun lahan pertanian memiliki peran dan fungsi sentral bagi kehidupan masyarakat  agraris Indonesia. Selain itu, lahan pertanian memiliki nilai ekonomis, nilai sosial, dan religius.

Oleh karena itu, Syahrul mendorong ekstensifikasi pembukaan lahan baru khusus pada tanaman pangan secara permanen. Kemudian, ia juga mendorong pengembangan sektor pertanian, termasuk dari masyarakat dan pengusaha.

"Mereka harus saling membantu untuk mewujudkan kesejahteraan petani Indonesia," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika