Kementan memperkirakan, produksi susu segar dalam negeri pada tahun depan bisa  mencapai 21%  terhadap total konsumsi susu  nasional. 

Perubahan regulasi penyediaan dan peredaran susu sempat menimbulkan keresahan pada peternak. Alhasil, Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) meminta pemerintah mengembalikan regulasi kemitraan dengan industri pengolahan susu.

(Baca : Penjualan Susu Kental Manis di Segmen Retail Sempat Terancam Terhenti)

Ketua APSPI Agus Warsito menjelaskan perubahan peraturan yang baru mencabut kewajiban kemitraan. Hal ini yang kemudian dinilai meresahkan karena membuat kepastian pembelian produksi peternak hilang sehingga pasar susu berpotensi berkurang.

“Pembentukan harga susu sapi perah dalam negeri bisa membuat pelaku industri semena-semena,” kata Agus, beberapa waktu lalu.

Halaman:
Reporter: Michael Reily