Realisasi Minim, Kementan Akan Evaluasi Kewajiban Impor Sapi Indukan

Donang Wahyu | Katadata
Puluhan hewan ternak yang sedang diangkut dalam kapal.
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
12/11/2018, 18.48 WIB

Sebelumnya, pengusaha menyatakan masih keberatan dengan aturan kewajiban impor 20% sapi indukan dalam setiap impor sapi bakalan. Sebab, biaya pembibitan dinilai sapi lebih mahal dibanding penggemukan. 

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Industri Pengolahan Makanan dan Peternakan, Juan Permata Adoe, menyatakan investasi sektor pembibitan umumnya lebih besar daripada penggemukan sapi bakalan potong. "Kedua industri harus dipisahkan," kata Juan, akhir bulan lalu.

 (Baca: BKPM Sebut Investasi Sektor Peternakan di Indonesia Masih Minim)

Sementara itu, sebagai salah satu negara pemasok sapi potong dan daging sapi, Australia juga akan memperoleh jatah impor sapi bakalan untuk masuk ke Indonesia. Kuota impor sapi bakalan menjadi salah satu isi perjanjian yang tercantum dalam perjanjian dagang kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan Australia.

Namun, ongkos produksi sapi ternak lebih mahal daripada ongkos produksi sapi potong. Sapi ternak membutuhkan proses kandang yang lebih lama. Belum lagi persiapan tempat tersendiri bagi anak sapi yang akan lahir. "Investasinya mahal," ujar Juan.

Halaman:
Reporter: Michael Reily