Kementan Minta Rantai Pasok Telur dan Ayam Dipangkas

Arief Kamaludin | Katadata
Kementan meminta rantai pasok ayam dan telur bisa diangkas guna menjaga stabilitas harga di pasar.
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
13/4/2018, 19.11 WIB

“Tingginya harga ayam dan telur berpotensi menyebakan inflasi,” ujar Ketut.

Dia pun mengimbau supaya semua pihak bisa berkomitmen menjaga stabilitas harga ayam dan telur. Kesepaktan dengan asosiasi pun juga sudah diteken untuk mengamankan harga, terutama ketika masa Lebaran.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 27 Tahun 2017 terkait penetapan harga acuan. Hal itu dilakukan untuk memperkuat kesepakatan antara pemerintah, pengusaha dan peternak. Beberapa komoditas yang sebelumnya telah ditetapkan patokan harga batas atas dan batas bawahnya yakni komoditas ayam dan telur ras.

(Baca Juga : Kemendag Akan Revisi Aturan Harga Acuan Telur dan Ayam)

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti menyatakan aturan patokan harga akan dimasukkan ke dalam revisi Permendag 27/2017. Tujuannya agar  kesepakatan harga Kementerian Perdagangan dengan pengusaha dan peternak memiliki dasar hukum yang kuat.

Kementerian Perdagangan menetapkan harga batas bawa kedua komoditas sebesar Rp 17 ribu per kilogram (kg), sedangkan harga batas atas mencapai Rp 19 ribu per kg. “Aturan sudah masuk ke biro hukum untuk diterbitkan,” ujar Tjahya.

Halaman: