Kakao dan Kelapa Bakal Masuk ke Sistem Badan Pengelola Dana Perkebunan

Aditya Pradana Putra | Antara Foto
Penulis: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
4/12/2017, 13.08 WIB

Sebelumnya, Wakil Ketua Bidang Keuangan Gabungan Pengusaha Karet Indonesia (Gapkindo) Daniel T Kristiadi menyatakan, pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

“Nanti akan berubah menjadi Badan Pengelola Dana untuk Perkebunan saja, dengan demikian karet bisa masuk,” kata Daniel kepada wartawan usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pekan lalu.

Alasannya, karet adalah salah satu komoditas yang kebunnya banyak dikelola oleh petani rakyat. Menurut catatan Gapkindo, jumlah petani sudah mencapai 2,8 juta orang belum termasuk anggota keluarganya yang kerap turut bekerja.

(Baca: Selain Karet, Kelapa Sawit Akan Dibarter Indonesia dengan Sukhoi)

Daniel menyatakan, peremajaan karet dibutuhkan oleh petani rakyat karena produktivitasnya mulai menurun. Menurut Daniel, penyebabnya, 3,6 juta hektare lahan karet diisi oleh pohon-pohon yang umurnya sudah tua.

Apalagi, harga karet di tingkat petani yang hanya sekitar Rp 5.000 per kilogram tak cukup menguntungkan bagi petani untuk mengganti pohon tua di kebunnya secara mandiri. “Kalau ini bisa dilakukan, produktivitas akan naik dan penghasilan petani juga akan terbantu,” katanya.

Halaman:
Reporter: Michael Reily