Maskapai Terdampak Corona, Kemenhub Kaji Kenaikan Tiket Pesawat 100%

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Ilustrasi, maskapai Garuda Indonesia bersiap mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (23/1/2020).
Penulis: Desy Setyowati
12/4/2020, 13.08 WIB

Maskapai penerbangan mulai memangkas gaji hingga jumlah karyawan akibat pandemi corona. Kerugian perusahaan diprediksi meningkat dengan adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Karena itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengkaji beberapa insentif.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, jumlah penumpang dibatasi 50% dari ketersediaan. Regulasi ini diterbitkan pada akhir pekan lalu (9/4).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto Rahardjo mengakui, kebijakan tersebut akan merugikan perusahaan. Karena biaya lebih besar dibanding pendapatan.  Namun, hal ini dalam rangka menekan penyebaran pandemi corona.

(Baca: 96% Pesawatnya Tak Beroperasi, AirAsia Potong Gaji Seluruh Karyawan)

“Kondisinya darurat. Kami tahu dengan pembatasan 50% ini otomatis merugi. Maka perhitungan terhadap Tarif Batas Atas (TBA) di Permenhub diperbolehkan untuk menambahkan,” kata Novie saat video conference, Minggu (12/4).

Saat ini, kementerian masih menghitung besaran kenaikannya dan diharapkan selesai hari ini. “Metodologinya bagaimana? Ya seolah-olah satu penumpang itu dua. Hitung-hitungan kasar ya hampir dua kali lipat, lalu pajak dan lainnya,” kata dia.

Halaman: