Jakarta Terapkan PSBB, Operasional Angkutan Dibatasi hingga Jam 6 Sore

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Ilustrasi. Jam operasional angkutan umum akan dibatasi hingga pukul 18.00 WIB saat PSBB diberlakukan mulai Jumat (10/4).
Editor: Agustiyanti
8/4/2020, 11.30 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan PSBB mulai Jumat (10/4) mendatang. Dengan aturan ini, sejumlah kebijakan pembatasan bersifat lebih tegas akan diterapkan selama 14 hari tersebut untuk mencegah penularan wabah Covid-19 di masyarakat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sebelum aturan PSBB ini diberlakukan, pihaknya akan menggelar sosialisasi selama dua hari, pada Rabu (8/4) dan Kamis (9/4). Untuk mengawasi berjalannya aturan tersebut, pemerintah provinsi menggandeng TNI dan Polri. 

"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan Keputusan Menteri Kesehatan efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," kata dia saat menggelar konferensi pers di Balaikota Jakarta, Selasa (7/4).

(Baca: Libatkan Polisi & TNI, Anies Terapkan PSBB DKI Jakarta Mulai 10 April)

PSBB di Jakarta dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang virus corona, yakni 14 hari. Perpanjangan dapat dilakukan jika masih terdapat bukti penyebaran virus corona di Jakarta.

Jakarta saat ini merupakan kota dengan jumlah kasus positif virus corona terbanyak di Indonesia. Hingga Selasa (7/4), terdapat 1.443 kasus Covid-19. Sebanyak 141 orang meninggal dunia dan 89 orang berhasil sembuh.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto