Kemenhub Jawab Usulan Pemda terkait Lockdown dan Penutupan Bandara

ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.
Sejumlah pesawat udara berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin (23/3/2020). Kemenhub memberi respons soal usulan penutupan bandara oleh Pemda guna mencegah penyebaran corona.
Penulis: Ekarina
26/3/2020, 10.47 WIB

Pemerintah daerah mengusulkan karantina wilayah atau lockdown guna mengantisipasi penyebaran pandemi corona. Kementerian Perhubungan memberi tanggapan terkait usulan pemda untuk menutup bandara guna mengurangi lalu lintas warga. 

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum menutup layanan penerbangan. 

Menurutnya, penutupan bandara merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. "Oleh karenanya penutupan bandar udara harus terlebih dahulu disampaikan kepada Dirjen Perhubungan Udara untuk dievaluasi," kata Novie dalam keterangan pers, Kamis (26/3).

(Baca: Cegah Corona, Damri Setop Sementara Operasional Angkutan Antarnegara)

Pasalnya, bandar udara merupakan obyek vital yang tak hanya melayani penerbangan untuk penumpang, tapi juga melayani angkutan kargo, logistik dan pos yang dibutuhkan masyarakat. 

Novie juga menuturkan, bandara mempunyai fungsi sebagai tempat alternatif (alternate aerodrome) bagi penerbangan yang mengalami kendala teknis maupun operasional. Termasuk dalam melayani penerbangan untuk penanganan kesehatan/medis (medivac evacuation) serta untuk penerbangan yang mengangkut sampel infection substance Covid-19.

Selain itu, penutupan bandara juga akan berdampak pada layanan navigasi penerbangan (Airnav Indonesia). Layanan ini menurutnya tidak dapat ditutup mengingat layanan penerbangan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi penerbangan dari dan ke bandar udara setempat, tapi juga melayani penerbangan yang menjadi wilayah kerja pelayanannya.

(Baca: Pemerintah Larang Masuk WNA yang Pernah ke 6 Negara Baru Wabah Corona)

Halaman: