Bukan Terobosan, Kebijakan Penurunan Tarif Pesawat Disebut Mirip Promo
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono sebelumnya menyatakan diskon 50% harga tiket pesawat memiliki tiga persyaratan. "Untuk menjamin ketersediaan penerbangan bagi masyarakat, pemerintah akan menyediakan penerbangan murah," katanya di Jakarta, Senin (1/7).
Pertama, syarat penerbangan murah hanya setiap hari Selasa, Kamis, dan Sabtu. Kedua, jam keberangkatan terbatas antara pukul 10.00 sampai 14.00 waktu lokal berdasarkan letak bandar udara. Terakhir, penurunan harga tiket tergantung alokasi kursi dari total kapasitas pesawat.
Kerek Jumlah Penumpang
Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata (ASITA) menyatakan, penurunan tiket pesawat mampu mendorong kunjungan wisatawan. Ketua Umum ASITA Nunung Rusmiati mengusulkan tambahan subkelas tiket pesawat untuk memulihkan kunjungan wisatawan yang sempat turun.
"Kami menyarankan kepada pemerintah supaya ada subkelas walaupun jumlahnya tidak banyak, periode arus mudik kemarin maskapai menaikkan harga di level tarif batas atas tanpa ada subkelas harga," katanya dalam keterangan, Selasa (2/7).
(Baca: Harga Tiket Pesawat Turun 50%, Hanya Berlaku 3 Hari dalam Seminggu)
Rusmiati menyebutkan, penurunan tarif batas atas sebesar 12%-16% pada Mei 2019 lalu telah membuat kunjungan wisatawan mulai meningkat.
Ia pun menyatakan anggota asosiasinya siap mendukung Kementerian Pariwisata untuk memenuhi target untuk kunjungan 20 juta wisatawan mancanegara.