Maskapai Lion Air menyatakan bahwa mereka akan patuh kepada keputusan pemerintah terkait turunnya harga tiket batas atas (TBA) pesawat. Maskapai berlogo singa itu mengatakan bahwa harga tiket pesawat Lion Air telah dijalankan sesuai aturan dari Kementerian Perhubungan selaku regulator.
Keputusan tersebut tertuang dalam dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Melalui aturan ini, harga TBA tiket pesawat turun sebesar 12%-16% dan berlaku untuk seluruh maskapai penerbangan, tanpa terkecuali.
Corporate Communications Strategic Lion Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan besaran tarif yang disediakan Lion masih berada di koridor tarif batas atas layanan kelas ekonomi. Harga tiket dikatakannya dibagi menjadi pesawat jet dan baling-baling.
"Lion Air Group telah menghitung dan memberlakukan secara bijak," kata Danang kepada Katadata.co.id melalui pesan singkat, Minggu (19/5).
(Baca: Tarif Batas Atas Turun Hari Ini, Tiket Pesawat Dinilai Masih Mahal)
Grup milik Rusdi Kirana ini memiliki maskapai jet dengan pelayanan penuh yakni Batik Air. Sedangkan layanan pesawat jet berbiaya murah dan reguler dilayani oleh Lion Air. Adapun Wings Air melayani penerbangan dengan pesawat bermesin baling-baling.
Danang mengatakan harga jual dihitung dengan mempertimbangkan beberapa komponen seperti tarif dasar menurut jarak, pajak sebesar 10% dari harga dasar tiket, iuran wajib Jasa Raharja (IWJR), hingga passenger service charge (PSC) alias airport tax.
"Airport tax ini mulai masuk ke dalam harga tiket sejak Maret 2018 lalu. Dengan demikian apabila ada perubahan PSC maka akan mempengaruhi nominal harga tiket," katanya.
Menurut penelusuran Katadata.co.id, saat ini harga tiket untuk Batik Air untuk jadwal penerbangan lebaran dari Jakarta ke Surabaya masih berkisar di angka Rp 2,7 juta, pergi pulang (PP) melalui aplikasi Traveloka untuk penerbangan Lion Air untuk 31 Mei dan kembali tanggal 9 Juni. Penerbangan Batik Air Jakarta menuju Surabaya memiliki tarif Rp 1.333 juta, sedangkan untuk kembali bertarif Rp 1,373 juta.
(Baca: Angkasa Pura II Beri Insentif Penerbangan Tambahan Selama Lebaran 2019)
Anggota Ombudsman Alvin Lie menilai kebijakan harga TBA tersebut mengabaikan kepentingan maskapai. Padahal dalam Undang-Undang (UU) dinyatakan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) wajib mengatur harga agar wajar.
"Harga wajar di sini tidak harus murah, selain itu Kemenhub harus menjaga agar persaingan tetap sehat dan perusahaan penerbangan berkembang secara sehat," ujar Alvin beberapa waktu lalu.
Sementara itu Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti meminta masyarakat untuk mempelajari aturan baru tersebut sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman. "Masyarakat harus memahami bahwa (aturannya) tarif bukan harga tiket,” katanya dalam siaran pers.