Penerapan Tarif Tunggal Tol Lingkar Luar Jakarta Ditunda

ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Penulis: Ihya Ulum Aldin
19/6/2018, 19.31 WIB

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunda penerapan integrasi sistem transaksi Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR). Dengan begitu, penyesuaian tarif tol ini pun ditunda. Penundaan dilakukan hingga sosialisasi kebijakan ini dinilai sudah memadai.

Penundaan ini dilakukan setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai elemen masyarakat. “Kementerian PUPR menunda penerapan sistem tersebut untuk memberikan kesempatan kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan para Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terkait untuk dapat melakukan sosialisasi secara lebih intensif kepada masyarakat,” kata Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR dalam keterangan resmi, Selasa (19/6).

Penerapan integrasi sistem transaksi ini yang semula akan diberlakukan mulai besok. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas layanan di Jalan Tol JORR, sehingga dapat memenuhi SPM (Standar Pelayanan Minimal) yang menjadi persyaratan dalam pengoperasian jalan tol.

(Baca: Untung-Rugi Penerapan Satu Tarif di Tol JORR)

Integrasi sistem ini bisa meningkatkan efisiensi waktu tempuh, karena transaksi hanya dilakukan satu kali. Sebelumnya pengguna ruas tol JORR melakukan 2-3 kali transaksi di setiap seksi atau ruas tol yang dikelola oleh operator yang berbeda.

Dengan adanya integrasi, lima gerbang tol (GT) akan dihilangkan, yaitu GT Meruya Utama, GT Meruya Utama 1, GT Semper Utama, GT Rorotan, dan GT Pondok Ranji sayap arah Bintaro. Dengan begitu, transaksi hanya akan dilakukan satu kali pada gerbang tol masuk (on-ramp payment), sehingga kemacetan di tengah ruas tol bisa berkurang.

Integrasi sistem ini juga berdampak pada penyesuaian tarif tol JORR. Tarif kendaraan angkutan logistik golongan II, III, IV dan V akan turun. Sehingga dapat mendukung pembentukan sistem logistik nasional yang lebih efisien dan kompetitif.

(Baca: Jasa Marga Akan Jual Saham Jalan Tol Semarang-Solo dan JORR W1)

Hal ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan  pelaku logistik dan mendorong truk dan kontainer memanfaatkan jalan tol dan mengurangi beban jalan arteri. Antrian lalu lintas jalan arteri yang padat seperti pada kawasan Tanjung Priok akan berkurang.

Dengan penyederhanaan sistem transaksi, akan diberlakukan sistem terbuka dengan pemberlakuan tarif tunggal. Pengguna tol sesuai golongan kendaraannya, akan membayar besaran tarif tol yang sama, tanpa memperhitungkan jauh dekatnya jarak tempuh. Artinya, akan ada kenaikan tarif untuk jarak dekat.

Tarif baru akan berlaku untuk 4 ruas dan 9 seksi tol JORR dengan panjang keseluruhan 76,43 km yang terdiri dari : Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.