Pengemudi Taksi Online Bentuk Koperasi Guna Penuhi Syarat Pemerintah

ANTARA/Wahyu Putro
Seorang pengguna menunjukkan aplikasi taksi online di Jakarta, Sabtu (1/4).
Penulis: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
20/10/2017, 18.52 WIB

Dia juga berharap pemerintah memberikan masa transisi untuk pembentukan koperasi bagi anggotanya. Ekspektasinya, pengurusan izin koperasi bakal memakan waktu sekitar 3 bulan.

Selain untuk mengurus izin badan hukum, pengemudi taksi online bakal menggunakan waktu transisi untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pasalnya, dalam peraturan terbaru, pengemudi harus memiliki SIM angkutan umum, bukan perseorangan.

Meski ketetapan terkait SIM tercantum dalam aturan sebelumnya, Christiansen mengaku pembuatan SIM umum perlu biaya tambahan dan pengurusan izin yang lebih rumit. “Kami juga meminta waktu untuk SIM, karena harganya lebih mahal,” jelasnya.

Sebagai wadah pengemudi taksi online, ADO yang baru berusia 1 tahun juga meluncurkan layanan Unit Reaksi Cepat (URC). Fungsinya adalah membantu pengemudi taksi online yang mengalami masalah seperti mogok atau kecelakaan lalu lintas selama 24 jam dalam 7 hari.

“Nanti teman-teman yang mempunyai masalah di Jabodetabek, melalui media sosial, seperti WhatsApp, bisa dibantu dengan kehadiran URC,” ujar Christiansen.

Halaman:
Reporter: Michael Reily