Tunggu Revisi UU, Kemenhub Izinkan Pemda Atur Ojek Online

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Muhammad Firman
7/4/2017, 21.02 WIB

Meski begitu, Pudji memperingatkan agar Pemda berhati-hati dalam membuat aturan mengenai ojek online. Sebab, jika kekeliruan sedikit saja, risikonya bisa membuat keriuhan antara ojek online dan transportasi lainnya, seperti yang terjadi akhir-akhir ini.

“Kalau daerah mau mengatur, ya mengatur saja. Tapi jangan sampai dia (Pemda) mau menyelesaikan masalah, malah bikin masalah baru,” katanya.

Pudji mengatakan saat ini pihaknya sedang mengkaji kemungkinan kendaraan roda dua dipakai sebagai angkutan sewa. Kajian tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa ojek online saat ini sudah menjadi kebutuhan transportasi masyarakat kota. Namun, hal tersebut tidak serta merta membuat Kemenhub akan memberi keleluasaan pada ojek online.

(Baca Ekonografik: Aturan Baru Taksi Online)

Menurutnya pemerintah akan menerapkan aturan yang sangat ketat untuk ojek online. Pemerintah mempertimbangkan prinsip pengoperasian kendaraan untuk transportasi publik yang mesti memenuhi komponen keselamatan, keamanan, kenyamanan, harga terjangkau, kesetaraan, dan keteraturan bagi masyarakat.

“Kalau memang bisa dan itu dibutuhkan, ya harus dilakukan penguatan, pelarangan, dan ketentuan yang sangat strict. Misalnya, dia tidak bisa sembarangan kemana-mana,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Muhammad Firman