Disorot KPPU, Kemenhub Tetap Batasi Armada Taksi Online

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Miftah Ardhian
30/3/2017, 21.03 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan tetap akan mengatur kuota jumlah armada taksi online di masing-masing provinsi. Padahal Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah merekomendasikan agar Kemenhub tidak mengatur kuota. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan memastikan kebijakan penetapan kuota armada, tetap akan dilakukan. Besaran kuota akan berbeda di setiap provinsi dengan menghitung kebutuhan di daerahnya. “Penetapan kuota per provinsi dong, nanti data per provinsi diambil dari daerah (kabupaten atau kota),” ujar Pudji saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (30/3). 

(Baca: Pemerintah Mengalah, Tenggat Aturan Taksi Online Mundur Hingga Juli)

Menurutnya penetapan kuota ini masih dalam pembahasan. Kemenhub akan melakukan diskusi lanjutan dengan pemerintah provinsi serta perusahaan penyelenggara angkutan online. Pemerintah juga memberikan kelonggaran selama tiga bulan kepada penyelenggara transportasi online untuk beradaptasi terhadap revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. 

Meski begitu, dia memastikan dengan adanya kelonggaran ini, aturan tersebut tidak akan direvisi kembali. Terutama mengenai tiga poin yang masih menjadi keberatan penyelenggara transportasi online, yakni penetapan kuota, tarif, dan kewajiban mendaftarkan kendaraan atas nama badan hukum. Tiga poin ini juga yang menjadi rekomendasi KPPU kepada Kemenhub.

(Baca: KPPU Usulkan Tiga Poin Revisi Aturan Taksi Online)

Halaman: