Diultimatum Berbenah Satu Bulan, Lion Terancam Sanksi Berat

Donang Wahyu | Katadata
25/5/2016, 11.31 WIB

Kementerian Perhubungan telah merampungkan proses investigasi kasus dugaan kesalahan kegiatan pengangkutan darat penumpang dan barang (ground handling) Lion Air di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta. Hasilnya, ada empat rekomendasi yang harus dijalankan perusahaan maskapai penerbangan itu dalam tempo satu bulan. Jika tidak, Lion Air terancam sanksi berat.

Penyelidikan awal kasus tersebut telah dilakukan pada 14-15 Mei lalu oleh Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno Hatta. Sementara itu, investigasi lanjutan dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pada 16Mei hingga Minggu lalu (22/5). 

Berdasarkan hasil investigasi tersebut, pemerintah tidak jadi menjatuhkan sanksi pembekuan operasional ground handling Lion Group di Bandara Soekarno-Hatta, yang semestinya mulai berlaku Rabu ini (25/5). Namun, Lion Group, yang masih terafiliasi dengan maskapai Lion Air, diminta berbenah dengan menjalankan sejumlah rekomendasi dari Ditjen Perhubungan Udara.

Jika dalam tempo 30 hari terhitung sejak Selasa lalu (24/5) rekomendasi tersebut tidak dijalankan, maka Lion Group bakal dikenakan sanksi yang lebih keras. “Langsung menerapkan sanksi pencabutan izin kegiatan jasa terkait pelayanan Bandar Udara PT Lion Group,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hemi Pamuraharjo, melalui siaran persnya, Rabu (25/5).

(Baca: Dibekukan Pemerintah, Lion Air Cari “Dukungan” DPR)

Ada empat rekomendasi yang harus dijalankan Lion Group. Pertama, mengeveluasi dan memperbaiki prosedur operasional standar atau standard operating procedure (SOP) penanganan pesawat di darat. Kedua, tidak menggunakan pihak lain untuk menangani pesawat di darat, kecuali dengan perjanjian melalui level of services agreement.

Ketiga, menjalankan evaluasi terhadap organisasi maupun manajemen pengelola penanganan jasa pelayanan pesawat di darat, sekaligus memperkuat pengawasan pelaksanaan SOP. Keempat, menggelar pelatihan untuk bidang-bidang yang berkaitan dengan penanganan jasa tersebut sehingga dapat mencegah kesalahan operasional.

Hemi menjelaskan, Kementerian Perhubungan menemukan praktik pengalihan sebagian tugas ground handling Lion Group kepada pihak ketiga tanpa izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Maskapai pun melakukan praktik itu tanpa adanya services level agreement. (Baca: Infrastruktur Penerbangan Tak Mencukupi Lonjakan Penumpang)

Selain itu, Lion Group sebagai pemegang izin kegiatan penanganan jasa pelayanan pesawat di darat tidak memberikan pelatihan kepada para pegawai yang dipekerjakan pihak ketiga.

Sekadar informasi, Kementerian Perhubungan semula menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan operasional ground handling Lion Group terhitung mulai 25 Mei ini. Larangan tersebut hanya berlaku di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Sebelumnya, Lion menerima masa tenggang lima hari untuk mencari ground handler pengganti. “(Pembekuannya) mulai lima hari kerja setelah surat diterbitkan pada 17 Mei lalu,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo, pekan lalu.

(Baca: Kena Sanksi, Investor dan Bank Pertanyakan Nasib Usaha Lion Air)

Pemerintah menjatuhkan sanksi karena Lion melakukan kesalahan penanganan kedatangan penumpang penerbangan dari Singapura di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Selasa, dua pekan lalu. Para penumpang JT 161 Lion Air yang yang telah mendarat seharusnya diantar menuju tempat kedatangan internasional di Terminal 2. Namun, sebagian dari mereka malah dibawa ke terminal domestik tanpa melewati pemeriksaan imigrasi.