Grup Lion Air Terbang Lagi dengan Izin Khusus per 3 Mei, Ini Syaratnya

ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
Ilustrasi, petugas bersiap sebelum melakukan proses sterilisasi pesawat Lion Air di Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3/2020).
Penulis: Ihya Ulum Aldin
28/4/2020, 21.28 WIB

(Baca: Pemberlakuan Sanksi dan Sistem Pengawasan dalam Larangan Mudik 2020)

Kendati begitu, Lion Air menerapkan beberapa syarat bagi pebisnis dan penumpang dengan tujuan pengecualian. Hal ini guna mengantisipasi penularan virus corona.

Syarat pertama, memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau negatif Covid-19. Dengan ketentuan maksimal tujuh hari setelah hasil uji keluar, dan telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), Swab Test atau Polymerase Chain Reaction (PCR).

Kedua, mengisi surat pernyataan dengan rinci di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group. Ketiga, elampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/lembaga/perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang, bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk mudik.

Keempat, bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang atau bertransaksi secara benar. Terakhir, mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan pemerintah.

(Baca: Ketentuan Refund dalam Larangan Mudik, Tiket Pesawat Tak Diganti Tunai)

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin